Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mimin Dwi Hartono
Staf Senior Komnas HAM

Staf senior Komnas HAM yang saat ini bertugas sebagai Plt Kepala Bagian Penyuluhan dan Kasubag Teknologi Informasi Komnas HAM. Pada 2006-2015, bertugas sebagai pemantau/penyelidik Komnas HAM. Hobi menulis, membaca, dan camping.

Menyoal Indeks Kebahagiaan Orang Indonesia Setelah 72 Tahun Merdeka

Kompas.com - 22/08/2017, 20:49 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAmir Sodikin

HARI Kemerdekaan Ke-72 Republik Indonesia dirayakan oleh segenap komponen bangsa, baik di desa dan kota. Di Istana Negara, Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla beserta tamu undangan, merayakannya dengan mamakai pakaian adat berbagai daerah.

Senyum bangga dan rasa percaya diri terpancar dari raut muka Presiden Jokowi. Presiden Jokowi juga telah menyampaikan Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus di hadapan anggota MPR/DPR/DPD.

Ia menyampaikan capaian dan hasil pembangunan selama setahun ke belakang, dan rencana pembangunan beserta Rancangan APBN setahun ke depan. Semua itu dilakukan untuk dan atas nama pembangunan, agar rakyat lebih bahagia dalam menikmati proses dan hasil pembangunan.

Namun, apakah pembangunan selama 72 tahun telah memberikan kebahagiaan bagi rakyat, secara personal dan kolektif sebagai bangsa?

Baca juga: Istana Anggap Kehadiran SBY Bikin Perayaan HUT RI Jadi Berbeda

Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama beberapa tahun ini berkisar pada angka 5 persen. Angka ini termasuk tinggi untuk ukuran negara di Asia dan Pasifik. Namun, apakah pertumbuhan ekonomi itu merefleksikan pembangunan yang mampu membahagiakan rakyat?

Jika dilihat dari aspek ekonomi, Indeks Gini yang mengukur kesenjangan ekonomi Indonesia saat ini berkisar pada angka 0,40 (Sumber: Investment Indonesia). Artinya, ada kesenjangan ekonomi yang serius.

Menurut Bank Dunia (2015), 80 persen kekayaan ekonomi nasional dikuasai oleh 20 persen kelompok orang kaya.

Ekonom peraih Nobel Bidang Ekonomi Amartya Sen pernah berujar, bahwa kebahagiaan seseorang tidak hanya diukur secara material dengan angka-angka pertumbuhan ekonomi semata. Memakai kaca mata ekonomi untuk mengukur pembangunan, adalah sebuah kesalahan dan salah arah.

Menurut Sen, yang saat ini mengajar di Harvard University, kebahagiaan seseorang diukur dari sejauh mana ia memiliki kebebasan atas apa yang diinginkan (freedom from want). Ia mengenalkan konsep Capability Approach (Pendekatan Kapabilitas) dalam mengukur kebahagiaan seseorang.

Pada prinsipnya, Capability Approach melihat pada sejauh mana kemampuan seseorang dalam mencapai apa yang ia inginkan. Ia memakai beberapa indikator, di antaranya yaitu pendidikan, kesehatan, rasa aman, dan spiritualitas.

Semakin baik kesehatan dan tingkat pendidikan seseorang, dan leluasa dalam mempraktekkan laku spiritualnya (agama maupun keyakinan) dan merasa aman (secure), maka akan semakin baik tingkat kebahagiaan seseorang.

Terkait dengan ukuran kebahagiaan, survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017 menunjukkan bahwa Indeks Kebahagian masyarakat Indonesia mencapai angka 70,69 dalam skala 0-100.

Pada 2014, Indeks Kebahagiaan masyarakat Indonesia adalah 68,28. Dengan demikian, ada peningkatan Indeks Kebahagian secara cukup signifikan dalam rentang waktu 2014-2017.

Indeks Kebahagian itu diukur dengan memakai tiga dimensi, yaitu kepuasan hidup, perasaan, dan makna hidup.

Berdasarkan survei itu, indeks kepuasan hidup mencapai skor tertinggi, yaitu 80,05. Sedangkan keterampilan dan pendidikan berada dalam skor terendah yaitu 59,57.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com