Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlalu Luas, Makna Makar Dianggap Berpotensi Langgar HAM

Kompas.com - 22/08/2017, 17:04 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru besar Fakultas Filsafat Hukum dan HAM dari Universitas Cendrawasih, Jayapura, Melkias Hetharia menilai bahwa makna makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terlalu luas.

Hal ini berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang telah dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pendapat ini disampaikan Melkias dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Melkias merupakan Ahli yang diajukan oleh pemohon uji materi dengan nomor perkara 28/PUU-XV/2017.

"Pasal makar itu apabila diterapkan maka akan bertentangan dengan HAM yang dilindungi dalam undang-undang Dasar 45 sehingga menguncang sendi-sendi keadilan," kata Melkias.

Menurut Melkias, istilah makar dalam KUHP diterjemahkan dari istilah aanslagh dalam bahasa Belanda yang artinya penyerangan. Kemudian dalam bahasa Indonesia, diartikan sangat luas dan tidak sejalan dengan arti aanslagh.

(Baca: Saksi: Pemerintah, Aparat, hingga Profesor Hukum Tak Paham Pasal Makar)

"Apabila istilah makar pada pasal-pasal tersebut tidak dimaknai sebagai aanslagh atau serangan, maka pasal-pasal itu memang bertentangan dengan HAM," kata dia.

Sebelumnya, permohan tersebut diajukan oleh Hans Wilson Wader, Meki Elosak dan Jemu Yermias Kapanai. Pemohon menggugat Pasal 104, 106, 107, 108, dan 110 KUHP.

Menurut pemohon, makna makar pada pasal tersebut multitafsir dan mengancam hak konstitusional dirinya sebagai warga negara Indonesia.

Bisa saja aksi yang unjuk rasa atau demonstrasi yang sedianya bertujuan menyuarakan kritik justru dianggap sebagai tindakan makar.

Seiring dengan perkembangan demokrasi di Indonesia maka pasal tersebut sedianya ditiadakan karena berdampak merusak nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

Kompas TV Gaduh Rencana Penggulingan Jokowi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com