JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Rusia sepakat melakukan imbal beli dalam membeli 11 pesawat Sukhoi SU-35 dengan sejumlah komoditas nasional.
Barter tersebut terealisasi setelah ditandatangainya Memorandum of Understanding (MOU) antara BUMN Rusia, Rostec, dengan BUMN Indonesia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Menteri Pertahanan Ryanizard Ryacudu menegaskan bahwa pembelian Sukhoi melalui mekanisme imbal beli tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.
"Ini baru pertama kali kami merasakan UU itu sebelumnya belum terlaksana. Pembelian ini berdasarkan UU, sesuai aturan," ujar Ryamizard saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
(Baca: Sukhoi Rasa Kopi!)
Pasal 43 ayat 5 (e) UU Industri Pertahanan menyatakan bahwa setiap pengadaan alat peralatan pertahanan keamanan (Alpalhankam) dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85 persen, di mana Kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35 persen.
Sementara itu pihak Rusia hanya sanggup memberikan ofset dan lokal konten sebesar 35 persen, maka Indonesia menegaskan kembali bahwa pembelian Sukhoi ini dibarengi dengan kegiatan imbal beli yang nilainya 50 persen nilai kontrak.
Artinya, Indonesia membeli Sukhoi dari Rusia, dan Rusia sebagai negara penjual berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia.
"Jadi Imbal dagang 50 persen, ofset 35 persen. Jadi total 85 persen. Ini juga membantu ekspor ke luar. Jadi ada nilai tambah," kata Ryamizard.
(Baca: Rusia Berencana Bangun Pabrik Suku Cadang Sukhoi di Indonesia)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan