Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Yusman, Pemerintah Diminta Evaluasi Penerapan Hukuman Mati

Kompas.com - 22/08/2017, 13:34 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia.

Hal ini berkaca dari kasus mantan terpidana mati Yusman Telaumbanua, yang pernah menghadapi ancaman hukuman mati akibat rekayasa atau peradilan yang tidak adil.

"Saya pikir peristiwa Yusman menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan penegak hukum untuk mengkaji eksekusi mati di Indonesia," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, dalam jumpa pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).

Putri menceritakan, pada tahun 2013 majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias menjatuhkan vonis mati terhadap Yusman dan kakak iparnya, Rasula Hia, pada kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang majikan mereka.

Namun, dalam proses penyidikan di kepolisian, hak Yusman yang menjadi tersangka saat itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Misalnya, Yusman dipaksa untuk menandatangi berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa tahu isinya.

(Baca: Jaksa Agung: Eksekusi Mati Masih Tunggu Waktu yang Tepat)

Ia juga disiksa oleh penyidik sampai tidak diberi bantuan penerjemah bahasa Nias. Yang bersangkutan saat itu juga tidak bisa bicara bahasa Indonesia dan menulis. Penyidik juga diduga merekayasa usia Yusman, yang saat proses pemeriksaan sebenarnya masih berusia 15-16 tahun.

Yusman saat diperiksa penyidik memang tidak memiliki dokumen-dokumen identitas, termasuk dari pihak keluarganya. Penyidik akhirnya memasukan usia Yusman menjadi usia dewasa.

Pada tahun 2014, fakta mengenai kasus yang menimpa Yusman diketahui KontraS.

KontraS kemudian menjadi kuasa hukum Yusman. KontraS mengajukan Peninjauan Kembali putusan mati Yusman ke Mahkamah Agung setelah memperoleh novum atau bukti baru terkait usia Yusman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tulang dan gigi oleh Tim Kedokteran Gigi Universitas Padjajaran, Bandung, membuktikan usia Yusman ketika dilakukan pemeriksaan forensik pada 2016 yakni 18-19 tahun.

(Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson)

"Sehingga jika ditarik garis mundur pada peristiwa pidana yang disangkakan pada tahun 2012, maka usia Yusman saat itu 15-16 tahun," kata Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS, Arif Nur Fikri.

Dalam PK, MA akhirnya membatalkan putusan mati untuk Yusman, menjadi vonis lima tahun penjara. Dan pada 17 Agustus 2017 tepat saat perayaan kemerdekaan Indonesia, Yusman akhirnya bebas setelah di penjara selama lima tahun.

"Pembatalan vonis mati oleh MA menjadi vonis lima tahun terhadap Yusman menguatkan fakta bahwa sistem peradilan di Indonesia masih sangat rentan akan adanya kekeliruan atau kesalahan yang dapat berakibat fatal," ujar Arif.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com