JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, jumlah korban agen perjalanan First Travel terus bertambah.
Para calon jemaah tak diberangkatkan meski telah lewat waktu yang dijanjikan.
"Dari penelusuran data First Travel, total jemaah promo yang daftar bulan Desember 2016 sampai Mei 2018 ada 72.682 orang," ucap Herry di Jakarta, Selasa (22/8/2017).
(baca: Polisi Sebut Ada 11 Mobil Aset First Travel yang Berpindah Tangan)
Dari jumlah yang terdaftar, sebanyak 14.000 orang sudah diberangkatkan. Sementara sisanya belum juga pergi ke tanah suci meski audah membayar lunas.
"Yang belum berangkat ada 58.682 orang," kata Herry.
Herry mengatakan, sebagian korban telah menyampaikan keluhan mereka ke crisis center yang dibuka di Bareskrim Polri.
(baca: Mahfud MD: Pemerintah Tidak Wajib Ganti Kerugian Korban First Travel)
Ada keluhan korban yang belum menerima uang dan paspor kembali meski sudah menarik diri untuk berangkat.
Selain itu, mereka gagal berangkat meski sudah menambah biaya untuk carter pesawat sebesar Rp 2.500.000.
"Parahnya, ada yang sudah bayar lunas dan diarahkan ke bandara, tapi tidak diberangkatkan," kata Herry.
(baca: First Travel Berutang Rp 104 Miliar ke Hotel dan Maskapai Penerbangan)
Dalam kasus ini, Direktur Utama First Travel Andika Surachman merupakan pelaku utama dalam melakukan penipuan dan penggelapan uang.
Ia dibantu istrinya, Anniesa Hasibuan dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan.
Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Para tersangka juga memberikan promosi dengan biaya murah di bawah ketetapan Kementerian Agama, yakni Rp 14,3 juta.
Ia menjanjikan para pelanggannya mendapatkan fasilitas VIP meski membayar murah.
"Ini menarik minat cukup banyak jemaah," kata Herry.