JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, Selasa (22/8/2017).
Keduanya akan diperiksa terkait kasus suap dalam pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Anton akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Moch Arief Wicaksono. Sementara, Arief akan menjadi saksi untuk tersangka Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada Tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono.
Selain keduanya, KPK juga memanggil Salamet, anggota DPRD Kota Malang.
Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Kemudian, kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak. Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.
Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta.
Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.