JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku pernah memanfaatkan jasa agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Mahfud mengaku hampir menjadi korban penipuan First Travel.
Penawaran harga yang murah membuat Mahfud sempat tertarik untuk memberangkatkan ratusan peserta umrah pada 2011. Saat itu, kata Mahfud, umrah berjalan lancar.
"Saya memang hampir jadi korban dulu. Jadi saya dulu ketua alumni UII (Universitas Islam Indonesia), tahun 2011 saya membawa peserta 750 orang, murah sekali waktu itu 12 juta, lancar," ucap Mahfud saat ditemui usai menjadi pembicara sebuah diskusi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).
Namun di tahun berikutnya, perjalanan umrah mulai mengalami masalah. Sebanyak 500 peserta umrah yang diberangkatkan Mahfud mengalami penundaan penerbangan selama tiga hari dan harus menginap di bandara. Seluruh peserta nyaris gagal berangkat saat itu.
Masalah tidak berhenti sampai di situ. Pada pemberangkatan di tahun berikutnya, 2013, pasangan suami-istri peserta umrah terpisah saat berangkat.
"Nah yang ketiga itu yang berangkat dipisah, suaminya terbang ke Jeddah, istrinya terbang lewat mana, sehingga di Mekkah pun terpisah-pisah, dan umrah menjadi kurang menyenangkan," ucap Mahfud.
Setelah kejadian itu, Mahfud memutuskan tidak lagi menggunakan jasa First Travel. Dia juga menyebut bahwa First Travel tidak memberikan surat keterangan terkait pembayaran, sehingga tidak ada bukti yang bisa digunakan untuk melakukan penuntutan.
"Akhirnya saya putuskan tidak lagi pakai First Travel dan ini akan terjadi sesuatu, dan sekarang terjadi betul kan," tutur Mahfud.
"Enggak mau lagi dengan First Travel karena dia enggak mau mengeluarkan secarik kertas pun untuk (bukti) bahwa Anda bayar dan Anda berangkat. Itu enggak ada kertasnya, kalau melanggar enggak ada yang bisa dituntut," kata anggota Dewan Pengarah UKP Pancasila itu.
Terkait kasus First Travel yang mencuat belakangan ini, Mahfud berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban mengganti kerugian calon jemaah umrah First Travel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.