JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI menilai, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyalahi peraturan.
Dalam sidang uji materi terhadap permohonan nomor perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017, Senin (21/8/2017), Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sebagai perwakilan DPR, menjelaskan, Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3 tidak membatasi hak angket dapat ditujukan hanya kepada pemerintah.
Hak angket juga bisa diajukan terhadap pelaksana undang-undang.
"Karena KPK sebagai pelaksana undang-undang dalam hal ini Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 dan undang-undang lain yang terkait dengan pemberantasan korupsi," kata Arsul, dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Arsul mengatakan, hak angket merupakan salah satu hak DPR yang berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis.
Melalui hak angket, maka ada check and balance terhadap lembaga negara yang dibentuk dengan persetujuan rakyat, dalam hal ini KPK.
"Sejalan dengan prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dianut pula prinsip demokrasi dan accountability, prinsip akuntabilitas. Berarti adanya pertanggungjawaban dari pihak yang diberi mandat untuk memerintah kepada mereka yang memberi mandat. Dalam hal ini rakyatlah yang memberikan kekuasaan kepada pemerintah untuk memerintah," kata Arsul.
"Dan karena yang bertanggung jawab kepada rakyat dalam konteks ini DPR RI sebagai lembaga yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.