Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Anggap Pemohon Uji Materi Hak Angket Tak Memiliki Kedudukan Hukum

Kompas.com - 21/08/2017, 20:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI menilai, seseorang yang tidak ada kaitannya atau tidak terkena dampak atas berlakunya suatu undang-undang, tidak dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam sidang uji materi terkait hak angket DPR yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Arsul mewakili DPR sebagai pembentuk undang-undang.

"Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum hukum bahwa tiada kepentingan, maka tiada gugatan," kata Arsul.

DPR menilai bahwa pemohon uji materi dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017 tidak bisa menjelaskan secara detil keterkaitan logika perihal adanya kerugian hak konstitusional atas berlakunya aturan terkait hak angket bagi DPR yang diatur dalam Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, khususnya terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK.

"Perkara nomor perkara 36 dan 37 secara keseluruhan tidak memiliki legal standing karena tidak mengonstruksikan secara jelas adanya kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional atas berlakunya pasal aquo," kata politisi PPP tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, sebagai perwakilan pemerintah yang juga bagian dari pembuatan undang-undang, mengatakan, tidak semua warga negara bisa mengajukan uji materi ke MK meski menyebut adanya kerugian hak konstitusional.

Pemohon uji materi harus memiliki kedudukan hukum yang kuat.

"Tidak setiap warga negara Indonesia dapat begitu saja menyatakan mempunyai kepentingan dengan mengatasnamakan kepentingan KPK. Setiap warga negara Indonesia yang mengatasnamakan kepentingan KPK perlu memenuhi persyaratan kedudukan hukum atau legal standing sebagai dasar hukum yang dapat digunakan untuk mewakili dan bertindak atas nama kepentingan KPK," kata Widodo.  

Ia juga meminta MK menolak permohonan pemohon.

"Atau setidak-tidaknya menyatakan pengujian pemohon tidak dapat diterima," kata Widodo.

Pemohon nomor perkara 36/PUU-XV/2017 adalah gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi.

Mereka merasa pembentukan Pansus Hak Angket terhadap KPK merugikan haknya sebagai warga negara.

Sebab, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi sedang dilemahkan.

Pelemahan terhadap KPK akan berdampak melemahkan pengawasan dan memperkecil pengembalian keuangan negara sebagai sumber APBN.

Padahal, sedianya secara maksimal keuangan negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pemohon meminta MK menegaskan secara eksplisit bahwa hak angket hanya ditujukan terhadap pemerintah.

Sementara, pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017 adalah Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu menilai, ketentuan Pasal 79 Ayat 3 UU MD3 yang mengatur tentang hak angket menimbulkan multitafsir yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik.

Pemohon menilai, kegaduhan tersebut merugikan hak konstitusionalnya. Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara hukum.

Kompas TV Pengkajian panitia angket terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi masih berlanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com