Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Diminta Berbohong oleh Pengacara Miryam S Haryani

Kompas.com - 21/08/2017, 15:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pengacara muda Anton Taufik dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dalam persidangan, Anton mengaku pernah dihubungi oleh Aga Khan, yang tidak lain adalah pengacara terdakwa Miryam S Haryani.

Menurut Anton, Aga Khan pernah memintanya untuk berbohong di hadapan penyidik KPK.

"Waktu itu saya ditelepon pengacara Aga Khan, dan datang orang suruhannya juga ke Makassar," ujar Anton kepada jaksa KPK.

Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/8/2017).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Pengacara Miryam S Haryani, Aga Khan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/8/2017).
Menurut Anton, awalnya dia didatangi seseorang yang mengaku sebagai orang suruhan Aga Khan.

(baca: BAP Perkara E-KTP yang Bocor Berasal dari Panitera PN Jakarta Pusat)

Orang tersebut kemudian menghubungi Aga Khan melalui video call.

Dalam pertemuan itu, Anton sempat berbicara dengan Aga Khan melalui telepon.

Menurut dia, saat itu Aga Khan meminta agar dia tidak memberitahu penyidik KPK bahwa orang yang memintanya untuk mencari berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam adalah anggota DPR Markus Nari.

Aga Khan meminta agar Anton merekayasa bahwa yang memintanya mencarikan BAP adalah Akbar, salah satu staf Miryam S Haryani.

(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)

Aga Khan bahkan menawarkan Anton uang yang akan diberikan Markus Nari.

"Tapi saat itu saya bilang saya tidak mau. Kalau ditanya, saya akan tetap sebut bahwa yang menyuruh saya adalah Markus Nari," kata Anton.

Menurut Anton, Aga Khan pernah kembali menghubunginya dan meminta agar dia berbohong.

Pada kali kedua, Aga Khan meminta agar Anton menyebut bahwa orang yang menyuruhnya adalah Miryam, bukan Markus.

Kompas TV Tersangka kasus keterangan tidak benar, Miryam S Haryani berharap keberatannya atas dakwaan jaksa akan diterima oleh majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com