JAKARTA, KOMPAS.com - Berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi proyek e-KTP dibocorkan sebelum persidangan dan diketahui oleh banyak orang.
BAP tersebut ternyata berasal dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti.
Hal itu dikatakan pengacara Anton Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).
Anton bersaksi bagi anggota DPR Miryam S Haryani, yang didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.
"Saya datang ke pengadilan ini. Saya telepon panitera Bu Suswanti, minta tolong ketemu di lobi, dan tolong carikan BAP Pak Markus Nari dan Miryam," ujar Anton kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(baca: Elza Syarief: Miryam Merasa Diadili dan Dianggap Pengkhianat oleh DPR)
Menurut Anton, awalnya dia diminta oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, untuk mencarikan BAP pemeriksaan Markus dan Miryam.
Keesokan harinya, Anton dihubungi Suswanti dan diberitahu bahwa salinan BAP sudah didapatkan.
"Saya berikan panitera Rp 2 juta untuk foto kopi," kata Anton.
Setelah mendapat BAP, Anton kemudian melaporkannya kepada Markus. Ia kemudian berjanji untuk memberikan salinan BAP kepada Markus di FX Senayan, Jakarta.
(baca: Sebelum Bersaksi, Miryam Dipanggil Novanto, Chairuman, Akbar Faizal dan Djamal Aziz)
Selain itu, menurut Anton, Markus juga memerintahkan agar BAP tersebut diberikan kepada pengacara Elza Syarief.
Elza sebelumnya mengaku pernah ditemui Miryam pada Maret 2017. Saat itu Miryam merasa sedih dan kecewa, karena BAP dirinya dihadapan penyidik KPK, bocor ke tangan anggota DPR.
Menurut Elza, Miryam merasa tertekan karena dianggap sebagai pengkhianat oleh koleganya sesama anggota DPR.
Belakangan, Miryam mencabut keterangannya soal aliran dana proyek e-KTP yang dia sampaikan dalam BAP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.