Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Damayanti, Dapat Ancaman Saat Jadi "Justice Collaborator" KPK

Kompas.com - 21/08/2017, 14:52 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti diputuskan menjadi justice collaborator (JC) pada kasus suap proyek pembangunan jalan di Maluku.

Damayanti merupakan terpidana kasus suap tersebut dan kini mendekam di balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Anak dan Wanita Tangerang, Banten, Jawa Barat.

Dari balik lapas, politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, tidak mudah menjadi JC untuk kasus korupsi yang ditangani KPK. Sepengetahuannya, untuk yang berasal dari DPR RI, hanya ada tiga orang JC di kasus yang ditangani KPK.

Dua orang selain dirinya yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus anggota DPR RI Muhammad Nazaruddin dan politisi PDI Perjuangan Agus Tjondro.

"Memang sulit untuk dapat JC," kata Damayanti, saat berbincang dengan awak media di lapas tersebut, Senin (21/8/2017).

Dia mengatakan, ada kekhawatiran dari orang-orang bahwa untuk menjadi JC berpotensi menyeret nama teman dalam kasus. Akan tetapi, dia menilai pengertian tersebut keliru.

"Kalau jadi JC itu kita bukan geret teman. Tapi bagaimana kita membuka perkara itu jadi terang-benderang," ujar Damayanti.

(Baca juga: Diberikan Status "Justice Collaborator", Damayanti Siap Bongkar Pelaku Lain)

Contohnya, lanjut Damayanti, yang dia buka adalah sistem. Dia hanya mempresentasikan kepada KPK siapa saja yang ada dalam struktur, pada proyek yang ada di kasusnya.

Anggota DPR, kata dia, ada di paling bawah struktur. Di atas anggota DPR ada rekanan proyek. Di atas rekanan proyek ada Kepala Balai Pelaksana Jalan. Dari sistem yang dibuka, lanjut dia, akan kelihatan nantinya siapa pihak pemberi dan siapa pihak penerima.

Pada kasus suap di Maluku, Damayanti "memegang" Balai IX. Rekanan Damayanti ialah Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Jadi setiap anggota DPR satu rekanan," ujar Damayanti.

Pada proyek jalan di Maluku, Damayanti mengatakan ada sekitar 13 atau 15 anggota DPR yang program aspirasinya ada di sana. Lima di antaranya sudah diproses KPK.

(Baca juga: Vonis Ringan Damayanti dan Pengungkapan Kasus Suap Komisi V DPR)

Ancaman dan tekanan

Menjadi JC, keselamatan adalah taruhan. Karena itu, Damayanti mengaku meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ancaman dan tekanan dia terima dari pihak tertentu karena pilihannya untuk bekerja sama dengan penegak hukum. Bahkan, dia mengaku ada ancaman anaknya akan diculik karena hal ini.

"Ya pasti ada. Makanya saya minta perlindungan LPSK. Tapi tidak perlu saya sampaikan di sini. Ya pastinya karena saya punya anak kecil, anak saya mau diambil," ujar Damayanti.

Seperti diketahui, hakim mengabulkan Damayanti sebagai justice collaborator. Majelis Hakim menilai, Damayanti telah mengakui perbuatannya dan berterus-terang sehingga perkara hukum menjadi jelas.

(Baca: Hakim Tetapkan Damayanti sebagai "Justice Collaborator")

Ia dianggap telah membuka perbuatan pihak lain yang terlibat, yakni pengusaha Abdul Khoir, dan dua staf Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Keterangan Damayanti juga membuat terang mengenai adanya skenario oleh pihak-pihak tertentu di Komisi V DPR serta pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam rangka pengurusan persetujuan anggaran Kementerian PUPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Selain itu, keterangan Damayanti telah membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka lain, yakni anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Dengan demikian, penetapan justice collaborator harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata hakim Sigit.

Damayanti dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 8,1 miliar.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com