JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Umum PSI, Grace Natalie menilai peraturan yang menyatakan partai lama tidak perlu diverifikasi karena mengacu pada data pemilu sebelumnya merupakan ketentuan yang diskriminatif.
Sebab, dengan demikian verifikasi hanya dilakukan terhadap partai baru.
"Semua partai seharusnya diverifikasi sebelum menjadi peserta pemilu," kata Grace ditemui di Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Senin (21/8/2017).
(Baca: KPU Pastikan Parpol Peserta Pemilu 2014 Tak Perlu Verifikasi Ulang)
Grace mengatakan, MK pada 2012 lalu juga sudah menegaskan bahwa verifikasi dilakukan terhadap semua partai calon peserta pemilu.
Menurut Grace, dalam kurun waktu 2014 hingga 2019 terjadi banyak perubahan. Oleh karena itu, sedianya partai lama juga diverifikasi.
"Dasar logikanya jelas, karena ada perpindahan demografi penduduk, misalnya. Kemudian yang terbaru, bahkan dibandingkan pemilu yang lalu kita (Indonesia) menambah satu provinsi dari 33 menjadi 34, kabupaten pun bertambah jadi 19. Ada dinamika baru," kata Grace.
"Belum lagi perpindahan penduduk, misalnya. Atau ada yang meninggal, dan terkait syarat anggota sebanyak 1000 atau 1 per 1000. Dari jumlah penduduk saja kalau jumlah penduduk ada perpindahan, ada perubahan syarat keanggotaan, misalnya, maka itu berubah (jumlahnya prosentasenya)," ujar mantan penyiar televisi ini.
(Baca juga: Verifikasi Partai Politik Berpotensi Digugat, Ini Dampaknya Menurut KPU)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.