Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Kasus Miryam, Direktur Penyidikan KPK Bantah Temui Anggota DPR

Kompas.com - 19/08/2017, 17:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman mengaku tidak pernah bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hal itu disampaikan Aries saat diperiksa oleh bagian Pengawas Internal KPK.

"Secara prinsip diterangkan tidak ada pertemuan antara Direktur dengan anggota Komisi III DPR," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/8/2017).

Aris juga mengaku tidak mengenal anggota DPR yang dimaksud.

(Baca Direktur Penyidikan KPK Diperiksa Pengawas Internal Terkait Keterangan Miryam)

Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi keterangan mantan anggota Komisi II DPR RI. Miryam S Haryani, dalam video yang diputar saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam video itu, Miryam menyatakan bahwa sejumlah pegawai KPK, termasuk Direktur Penyidikan KPK, menemui anggota Komisi III DPR dan memberitahu rencana pemeriksaan dirinya.

Miryam juga mengaku diminta menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dirinya diamankan dalam kasus e-KTP.

Febri mengatakan, KPK akan melihat kronologis peristiwa secara utuh, tidak hanya mendengarkan keterangan Direktur Penyidikan KPK.

Tim internal KPK akan mencari tahu siapa saja tujuh penyidik yang dimaksud Miryam.

"Terutama terkait dengan apa yang terjadi sekitar waktu pemeriksaan tersebut," kata Febri.

Pemeriksaan internal di KPK ini dilakukan untuk menjaga dan memastikan integritas seluruh pegawai KPK.

Menurut Febri, Aris sendiri yang menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk memeriksanya secara internal.

Dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017), jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam.

Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Saat itu Miryam menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Miryam menceritakan kepada Novel bahwa ada tujuh orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR. Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com