Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Wakil Ketua KPK, Yasonna Tegaskan Tak Ada Obral Remisi

Kompas.com - 19/08/2017, 11:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengobral remisi untuk para narapidana kasus korupsi.

Hal ini disampaikan Yasonna menanggapi harapan dari Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif agar remisi koruptor tak diobral.

"Siapa yang obral?" kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Aturan tentang pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP No 99/2012 tersebut, ketentuan justice collaborator digunakan sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika.

Justice collaborator adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.

Yasonna memastikan bahwa semua remisi yang diberikan sudah sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Misalnya, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

"Kan Nazaruddin dikasih justice collaborator," kata dia.

Yasonna mengakui, ada juga napi korupsi yang tidak termasuk justice collaborator, namun mendapatkan remisi. Misalnya, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan.

Menurut Yasonna, pemberian remisi tersebut karena masih menggunakan aturan yang lama, yakni PP 28/2006. Aturan itu belum mengatur soal justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi.

"Kalau Gayus memang dia bukan PP yang 99, tapi 28," kata politisi PDI-P ini.

Total, ada 400 orang narapidana korupsi yang mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman. Remisi diberikan dalam rangka HUT ke-72 RI.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif sebelumnya berharap pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi tidak asal diberikan. Menurut Syarif, napi koruptor yang bisa menerima remisi adalah napi yang berstatus justice collaborator.

"Kalau dia (narapidana) bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi. Kami berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM, remisi itu jangan diobral," ujar Syarif, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (18/8/2017).

(Baca: Pimpinan KPK Berharap Remisi untuk Koruptor Tak "Diobral")

Syarif mengakui pemberian remisi bagi narapidana dalam kasus apa pun adalah hak Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, Syarif meminta agar Kementerian lebih membatasi pemberian remisi bagi narapidana dalam kejahatan khusus seperti narkoba, terorisme dan korupsi.

Kompas TV Hari Kemerdekaan, Nazaruddin Dapat Remisi 5 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com