JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan agar Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengeluarkan fatwa terkait pengajuan grasi bagi narapidana.
Fatwa tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian bagi Kejaksaan dalam mengeksekusi hukuman mati para terpidana, khususnya kasus narkotika.
"Saya sudah minta Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khsusu), Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum), untuk membuat fatwa kepada MA dan MK, biar ada kepastian," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).
Prasetyo menjelaskan, Kejaksaan Agung kesulitan melakukan eksekusi setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa pengajuan grasi tidak dibatasi selambatnya adalah satu tahun sejak putusan hakim pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebab, ekseskusi kerap dipersoalkan dengan alasan bahwa terpidana belum mengajukan grasi.
Baca: Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria
Ketentuan pengajuan grasi lebih dari satu tahun setelah inkracht sering dimanfaatkan para narapidana dengan cara mengulur waktu untuk mengajukan grasi.
Di sisi lain, pemerintah telah menegaskan akan memerangi narkotika dan bersikap tegas terhadap para pelakunya.
"Kami tidak akan bisa melakukan keputusan sudah inkrah, sementara dimainkan para terpidananya untuk mengulur-ulur waktu," kata dia.
Menurut Prasetyo, penegakan hukum yang tegas perlu diberlakukan terhadap pelaku kasus narkotika.
Jika tidak, pemerintah akan sulit melakukan pencegahan.
"Karena kasus narkoba kan cenderung mereka masih tetap melakukan praktik pengendali dari balik penjara. Ini kami tidak mau," kata dia.
Baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson
Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi, dalam putusan Nomor 107/PUU-XIII/2015 Mahkamah menyatakan bahwa pengajuan grasi dapat dilakukan lebih dari satu tahun sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.