Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Jusuf Kalla di Peringatan Hari Konstitusi

Kompas.com - 18/08/2017, 13:59 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengeluhkan adanya aparatur pemerintah yang salah memaknai Pasal 33 UUD 1945 yang pada intinya menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikan Kalla saat menyampaikan sambutan pada peringatan Hari Konstitusi 2017, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Kalla mengatakan, kata "menguasai" memiliki arti yang luas, bukan hanya memiliki tetapi juga mengontrol dengan suatu ketentuan.

"Pemerintah dengan DPR telah banyak mengeluarkan UU, PP, dan sebagainya. Namun masih ada juga celah-celah orang memainkan arti 'menguasai' itu," ujar Kalla.

Contohnya, kata Kalla, banyaknya kasus pemberian izin pertambangan di daerah yang merugikan negara triliunan rupiah karena gagal memaknai Pasal 33 UUD 1945.

"Perusahaan pertambangan diberikan izin tambang. Tapi kemudian dia (perusahaan tambang) menuntut pemerintah trilunan rupiah akibat kesalahan kepala daerah, tumpang tindih perizinan," kata Kalla.

Oleh karena itu, Kalla ingin tak ada lagi pihak yang salah memahami Pasal 33 UUD 1945 tersebut.

Aparatur pemerintahan baik di pusat dan daerah diminta punya pemahaman yang sama.

"Kita semua harus mempunyai suatu pengertian yang sama, maksud dan tujuan untuk menguasai itu. Semua yang dikuasai negara untuk kemaslahatan seluruh bangsa," kata Kalla.

"Mudah-mudahan semua itu pada hari ini dipelajari. Karena itulah pada hari ini kita memperingati hari Konstitusi. Bukan hanya merayakannya, tapi melaksanakannya sebaik-baiknya untuk kesejahteraan bangsa," lanjut dia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia harus berhadapan dengan perusahaan tambang dari India yang bernama India Metals and Ferro Alloys Limited (IMFA) di Permanent Court of Arbitration, akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan. 

Gugatan tersebut masuk pada 23 September 2015 lalu. 

IMFA menuntut ganti rugi dari Pemerintah Indonesia senilai 581 juta dollar AS alias Rp 7,55 triliun.

Kasus ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) oleh IMFA pada 2010.

SSRI memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Investor asing asal India ini merasa rugi karena telah menggelontorkan uang 8,7 juta dollar AS untuk membeli SSRI, akibat tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki SSRI tidak clear and clear CnC.

IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.

Kompas TV Hari Kedua Kongres Asosiasi MK Se-Asia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com