JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit paspor jemaah umrah yang sudah disetorkan ke First Travel masih belum dikembalikan oleh pihak manajemen travel.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie pun mengingatkan bahwa penahanan paspor yang dilakukan First Travel tersebut bisa dipidanakan.
"Paspor itu kan milik setiap orang yang diberikan. Ketika jemaah kesulitan mendapatkan kembali karena ditahan. Berarti itu ada kasus pidana penggelapan," kata Ronny di Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Jika benar demikian, Ronny pun meminta para jemaah korban First Travel segera melaporkan ke Kepolisian agar bisa diproses secepatnya.
Baca: Paspor Jemaah First Travel Segera Dikembalikan
"Laporkan ke Polisi, agar Kepolisian yang melakukan tindakan. Kecuali mereka melakukan kegiatan dengan keimigrasian. Ini pidana penggelapan paspor yang dilakukan oleh sebuah agen perjalanan," kata mantan Kapolda Bali tersebut.
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut ditangkap polisi di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Keduanya ditangkap karena dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Kini kantor pusat First Travel pun juga disegel dan ditutup oleh aparat Kepolisian. Bahkan, Kementerian Agama juga mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel yang berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Baca: Bukan Pengacara First Travel Lagi, Eggi Tunjukkan #DukungEggiSudjanaJabarSatu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.