JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menemui Johannes Marliem, salah satu saksi dalam perkara korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Namun, saat itu Marliem tak ingin keterangannya dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu sudah pernah dijelaskan, dia (Marliem) yang tidak mau," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo seusai upacara di halaman Gedung KPK Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Marliem disebut sebagai salah satu pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Saat itu, Marliem menjadi provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.
(Baca: Mengenal Johannes Marliem, Saksi Kunci Korupsi E-KTP yang Tewas di AS)
Dalam proyek e-KTP, Johannes Marliem diduga telah diperkaya sebesar 14.8 juta dollar AS dan Rp 25,2 miliar.
Marliem disebut-sebut memiliki rekaman pembicaraan dengan sejumlah pejabat di Indonesia yang terlibat dalam proyek tersebut. Marliem diduga memiliki rekaman sebesar 500 GB.
Namun, pada Jumat (12/8/2017) malam, Johannes Marliem dikabarkan tewas bunuh diri di kediamannya di Baverly Grove, Los Angeles, Amerika Serikat.