JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pembentukan crisis center dalam kasus First Travel tidak relevan karena tak ada landasan hukumnya.
Ia justru khawatir pembentukan crisis center nantinya tak banyak membantu penyelesaian kasus First Travel.
"Kalau landasannya tidak jelas, lalu kemudian kewenangannya seperti apa? Kalau landasannya tidak jelas, tidak ada kewenanangnya lalu untuk apa? Keberadaannya lalu kemudian tidak cukup memenuhi harapan-harapan itu," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Ia menegaskan, pengembalian uang calon jemaah umrah menjadi tanggung jawab First Travel, bukan pemerintah.
Baca: Belajar dari Kasus First Travel, Menteri Agama Kaji Batas Minimum Biaya Umrah
Apalagi, kasus ini sekarang tengah ditangani pihak kepolisian dan bekerja sama dengan Kementerian Agama.
"Kami terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum kepolisian, karena ini sekarang sudah ditangan kepolisian untuk memproses hal ini," lanjut dia.
Kuasa hukum korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Aldwin Rahardian, meminta Kementerian Agama segera membentuk pusat penanggulangan krisis atau crisis center.
Menurut Aldwin, crisis center diperlukan agar pendataan para jemaah yang menjadi korban menjadi jelas.
Kejelasan tersebut dibutuhkan demi akurasi data ganti rugi yang harus diberikan kepada para jemaah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.