Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi di Bengkalis, KPK Geledah Dua Lokasi

Kompas.com - 16/08/2017, 22:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Bengkalis, Provinsi Riau.

Kasus itu terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Kota Dumai.

"Tim hari ini menggeledah dua rumah di Kota Dumai," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).

Kedua rumah tersebut disebut milik dua orang saksi, dari dua sub kontraktor berbeda. Penggeledahan yang mulai pukul 10.00 WIB, hingga malam ini masih berlangsung.

"Belum dapat dipastikan ada atau tidak, dan apa saja yang disita dalam penggeledahan kali ini," ujar Febri.

Adapun sebelumnya, KPK sudah pernah melakukan kegiatan penggeledahan pada tanggal 7 Agustus-9 Agustus 2017 terkait kasus ini.

Saat itu, penyidik telah melakukan penggeledaharan total 10 lokasi di 3 daerah, yaitu Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat.

Sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik yakni ponsel dan hard disc serta 2 sepeda motor dari PT Mawatindo disita penyidik.

Febri mengatakan, untuk hari ini penyidik tidak melakukan pemeriksaan saksi.

"Karena jadwal yang rencananya hari ini sudah dimajukan kemarin," ujar Febri.

Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka itu yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.

Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kompas TV Salah seorang pelaku pembunuhan di Kabupaten Bengkalis diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Pluit, Jakarta Utara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com