JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Bengkalis, Provinsi Riau.
Kasus itu terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua lokasi di Kota Dumai.
"Tim hari ini menggeledah dua rumah di Kota Dumai," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2017).
Kedua rumah tersebut disebut milik dua orang saksi, dari dua sub kontraktor berbeda. Penggeledahan yang mulai pukul 10.00 WIB, hingga malam ini masih berlangsung.
"Belum dapat dipastikan ada atau tidak, dan apa saja yang disita dalam penggeledahan kali ini," ujar Febri.
Adapun sebelumnya, KPK sudah pernah melakukan kegiatan penggeledahan pada tanggal 7 Agustus-9 Agustus 2017 terkait kasus ini.
Saat itu, penyidik telah melakukan penggeledaharan total 10 lokasi di 3 daerah, yaitu Pekanbaru, Bengkalis, Dumai dan Pulau Rupat.
Sejumlah barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik yakni ponsel dan hard disc serta 2 sepeda motor dari PT Mawatindo disita penyidik.
Febri mengatakan, untuk hari ini penyidik tidak melakukan pemeriksaan saksi.
"Karena jadwal yang rencananya hari ini sudah dimajukan kemarin," ujar Febri.
Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka itu yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.
Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.