Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dualisme Kepengurusan Parpol, KPU Hanya Akui yang Punya SK Menkumham

Kompas.com - 15/08/2017, 22:44 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari menegaskan, KPU hanya akan mengakui kepengurusan partai politik yang sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah yang ada SK dari Kemenkumham," kata Hasyim ketika ditanya dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Dia mengatakan, apabila di kemudian hari ada gugatan soal kepengurusan partai yang diakui, KPU menegaskan mereka berpegang pada SK Menkumham yang ada.

Dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU), Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Nurpati memberikan masukan agar KPU tidak lagi membuat peraturan yang mengesahkan dualisme kepengurusan partai politik (parpol).

"Saya enggak tahu KPU yang dulu itu apa dasarnya membenarkan dua kepengurusan yang sah untuk menandatangani rekomendasi-rekomendasi calon kepala daerah," ucap Andi.

Andi tidak menyebut partai dengan kepengurusan dualisme mana yang disahkan oleh KPU di masa lalu. Namun, ia mengatakan, hal itu merupakan kesalahan paling fatal dalam sejarah KPU.

"Dan saya tidak tahu dasarnya apa, karena jelas dalam Undang-Undang Partai, pimpinan parpol yang sah adalah yang mendapatkan SK Menkumham pada saat tahapan berlangsung," kata Andi.

Perlu verifikasi

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, perlu dilakukan verifikasi seluruh parpol calon peserta Pemilu 2019, lantaran ada dualisme kepengurusan di beberapa partai.

"Beberapa partai kan mengalami dualisme kepengurusan. Itu kan juga ada pengaruhnya terhadap kelembagaan partai," kata Titi.

(Baca juga: Soal Verifikasi Parpol, KPU Diingatkan Jangan Bikin Aturan Diskriminatif)

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengingatkan KPU, apakah memang parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi lagi, mengingat sangat mungkin ada perubahan kepemimpinan.

Atau malah, kata dia, pimpinan partainya pindah ke partai lain. Sunanto juga mempertanyakan mekanisme apa yang akan digunakan KPU untuk memvalidasi soal kepengurusan ini.

"Kalau ada dualisme kepengurusan, yang mana (diakui?). Yang lama atau yang baru yang didiskualifikasi?," kata Sunanto.

"Itu yang harus dipertimbangkan KPU jika mau ambil keputusan (parpol peserta Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi lagi)," ujar Sunanto.

Kompas TV KPU Desak DPR Sahkan UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com