Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Yenny Wahid, Menteri Muhadjir Jelaskan soal "Full Day School"

Kompas.com - 15/08/2017, 20:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut Muhadjir memberikan klarifikasi terkait polemik sekolah delapan jam sehari atau full day school yang akan diatur dalam peraturan presiden mengenai pendidikan karakter.

Perpres tersebut akan menggantikan Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2017.

Saat pertemuan, kata Yenny, Menteri Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mewajibkan siswa belajar selama delapan jam per hari melalui perpres yang akan diterbitkan.

"Jadi intinya pertemuan tadi untuk mengklarifikasi soal konsep full day school yang sedang ramai diperdebatkan. Menteri menjelaskan bahwa tidak ada rencana full day school," ujar Yenny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2017).

"Jadi beliau memberikan jaminan bahwa anak tidak akan sekolah selama delapan jam sehari. Jadi anak SD tetap sekolah sampai pukul 12.00-an, yang SMP sampai 13.20," kata dia. 

Yenny menuturkan, berdasarkan penjelasan Muhadjir, konsep full day school sebenarnya ditujukan untuk memastikan guru memenuhi kewajiban jam kerja selama delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu.

Artinya, kewajiban guru tidak hanya mengajar tidak terbatas pada kegiatan mengajar. Selain itu, kewajiban pemenuhan jam kerja harus dilakukan agar guru bisa mendapatkan tunjangan profesi dan sertifikasi.

"Kebijakan delapan jam di sekolah itu menyangkut gurunya. Mengatur tentang jam kerja guru. Jadi guru itu tidak hanya mengajar. Tujuannya untuk memastikan guru memenuhi kewajiban pemenuhan jam kerja sehingga bisa mendapatkan tunjangan profesi dan terkait persoalan sertifikasi," ucap putri dari Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid itu.

"Alokasi jam kerja guru delapan jam sehari itu bisa dalam bentuk pengajaran, bimbingan ekstrakurikuler, bimbingan belajar anak di luar kegiatan belajar mengajar di dalam kelas atau persiapan materi mengajar, evaluasi anak," kata dia.

Yenny pun berharap polemik dan penolakan yang muncul dapat mereda setelah Muhadjir memberikan penjelasan terkait konsep full day school.

"Polemik dan penolakan yang muncul terjadi karena selama ini perpres itu dipahami bahwa full day school berarti siswa harus belajar selama delapan jam sehari di sekolah. Ternyata nanti itu tidak ada," tutur Yenny.

Sebelumnya, full day school mendapatkan penolakan dari kalangan Nahdlatul Ulama karena dianggap dapat mematikan sekolah madrasah diniyah.

(Baca juga: NU Tolak Perpres jika Masih Masukkan Lima Hari Sekolah)

Dengan sistem full day school, jam belajar akan menjadi delapan jam setiap harinya atau akan mencapai sore hari. Padahal, sekolah madrasah dimulai di siang hari.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menegaskan, NU menolak keras kebijakan sekolah lima hari. Ia mengatakan, soal ini tidak perlu dikompromikan lagi.

"Kami dari NU menolak keras. Tidak ada dialog, dan yang penting pemerintah segera mencabut Permen sekolah lima hari," kata Said, Kamis (10/8/2017).

Kompas TV Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membantah tengah mendorong program yang belakangan marak disebut sebagai "Full Day School".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com