JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama tak mau jika urusan ganti rugi terhadap calon jemaah umrah agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dilimpahkan kepada pemerintah.
Tanggung jawab ganti rugi sepenuhnya kewajiban FIrst Travel.
"Tanggung jawab itu, jangan dilimpahkan kepada pemerintah," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2017).
"Karena kewajiban itu, First Travel sendiri," ujar dia.
Menurut Mastuki, mengenai kemungkinan ganti rugi kepada calon jemaah melalui penyitaan aset, merupakan ranah proses hukum berikutnya atau pengadilan.
"Dalam hal ini kemudian nanti setelah aset itu dibagi ya nanti prosesnya di pengadilan. Nanti kalau misalnya sampai pailit itu kan beda lagi nanti," ujar Mastuki.
Baca: Isi Rekening Bos First Travel yang Diblokir Hanya Sekitar Rp 1 Juta
Dalam SK pencabutan izin, kata Matsuki, First Travel diwajibkan untuk mengembalikan dan menjadwal ulang pemberangkatan.
Namun, proses ini akan sulit mengingat pemilik agen sudah ditangkap dan asetnya disita.
"Jadi skemanya kita belum tahu bagaimana mengembalikannya kalau misalnya duitnya (First Travel) tidak ada," ujar dia.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.