Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: KPU Harus Tegas, Peserta Pemilu 2014 Otomatis Peserta Pemilu 2019

Kompas.com - 15/08/2017, 17:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Nurpati meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas dalam menyusun aturan verifikasi partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

Hal itu dikatakan Andi, saat uji publik rancangan PKPU, di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

"KPU harus lebih tegas lagi, jangan ada debatable lagi, jangan ada banyak penafsiran. Harus lebih tegas menyatakan otomatis peserta Pemilu 2014 menjadi peserta Pemilu 2019," kata Andi. 

Ia mengatakan, yang harus dilakukan KPU hanya mendata parpol baru dan melakukan penelitian administratif serta verifikasi faktual.

"Kalau lolos, berarti ada penambahan partai lagi," ujar dia.

Menurut Andi, aturan Pasal 6 ayat (2) rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, sudah sangat jelas.

"Parpol peserta Pemilu 2014 otomatis menjadi peserta Pemilu 2019. Sedangkan parpol baru harus dilakukan verifikasi," kata Andi.

Berbeda dengan Andi, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini justru mempertanyakan rumusan Pasal 6 ayat (2) yang dinilainya KPU membatasi PKPU ini hanya untuk Pileg 2019.

Padahal, Undang-Undang Pemilu yang baru tidak menyebutkan secara eksplisit peserta Pemilu 2014 langsung menjadi peserta Pemilu 2019.

"Pasal 173 Undang-undang Pemilu ayat (1) hanya menyebutkan parpol peserta Pemilu merupakan parpol yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU," kata Titi.

Ia menilai, KPU juga perlu menerjemahkan poin-poin (a-i) pada Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu ke dalam pasal-pasal PKPU, sehingga bisa operatif.

Misalnya, berapa jumlah sedikitnya kepengurusan 75 persen di suatu provinsi, demikian pula dengan 50 persen di kabupaten/kota.

"Jadi, saya kira harusnya KPU tidak menempatkan Pasal 6 ayat (2) di muka, sebelum menurunkan aturan dari huruf a sampai huruf i Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu," kata Titi.

Pada hari ini, KPU menggelar uji publik rancangan PKPU terkait penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Ada tiga draf RPKPU yang diuji publik yaitu RPKPU tentang tahapan dan program Pemilu 2019, RPKPU tentang verifikasi Pemilu 2019, serta RPKPU tentang sosialisasi Pilkada Serentak 2018.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com