Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. Sedangkan KPK, lanjut Isnur, merupakan lembaga negara yang bersifat independen.
(Baca juga: Soal Pemanggilan oleh Pansus Angket, Ketua KPK Tunggu Putusan MK)
Karena itu, dalam pokok perkara, Tim Advokasi meminta agar majelis hakim MK mengabulkan provisi mereka.
"Dalam pokok perkara kami mohon majelis mengabulkan permohonan provisi pemohon," ujar Isnur.
Tim Advokasi memohon hakim dapat menunda berlakunya pelaksanaan Pasal 79 Ayat 1(b) dan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Khususnya hak angket DPR ke Lembaga KPK," ujar Isnur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.