JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengeluarkan putusan provisi atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Hal ini disampaikan Muhamad Isnur, salah satu pemohon uji materi yang tergabung dalam "Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR", pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Selasa (15/8/2017).
Isnur menyampaikan urgensi dari dimohonkannya putusan provisi ini. Pertama, pihaknya menilai ada konflik kepentingan dari pelaksanaan hak angket KPK ini.
Kemudian ada tumpang tindih kewenangan yang dilakukan DPR dalam beberapa tindakan mereka dalam kasus angket ini.
"Juga kami melihat terjadi obstruction of justice (mengganggu proses hukum). DPR membuka yang seharusnya rahasia dalam tindakan hukum, ke publik," kata Isnur, di ruang sidang MK, Selasa siang.
Tim Advokasi menilai bahwa dibukanya saksi dalam kasus kejahatan terorganisir, yang diungkap dalam hak angket KPK ini, bisa membahayakan.
Kegiatan Pansus Angket KPK yang mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk menemui narapidana di sana juga dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Menurut kami, jika dibiarkan membuat KPK akan terganggu. Dan implikasinya tentu berdampak buruk ke preseden hak angket DPR," ujar Isnur.
(Baca juga: Waketum Gerindra: Pansus Lebih Dominan Mencari-cari Kesalahan KPK)
Sebab, Tim Advokasi berargumen bahwa ke depannya DPR bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki lembaga negara yang bukan bagian dari eksekutif. DPR bahkan dikhawatirkan mengintervensi suatu proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam Pasal 79 UU MD3, lanjut Isnur, dijelaskan bahwa DPR berwenang melakukan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.
Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. Sedangkan KPK, lanjut Isnur, merupakan lembaga negara yang bersifat independen.
(Baca juga: Soal Pemanggilan oleh Pansus Angket, Ketua KPK Tunggu Putusan MK)
Karena itu, dalam pokok perkara, Tim Advokasi meminta agar majelis hakim MK mengabulkan provisi mereka.
"Dalam pokok perkara kami mohon majelis mengabulkan permohonan provisi pemohon," ujar Isnur.
Tim Advokasi memohon hakim dapat menunda berlakunya pelaksanaan Pasal 79 Ayat 1(b) dan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Khususnya hak angket DPR ke Lembaga KPK," ujar Isnur.