Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Gugatan Hak Angket KPK, MK Diminta Keluarkan Putusan Provisi

Kompas.com - 15/08/2017, 14:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengeluarkan putusan provisi atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal ini disampaikan Muhamad Isnur, salah satu pemohon uji materi yang tergabung dalam "Tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR", pada sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Selasa (15/8/2017).

Isnur menyampaikan urgensi dari dimohonkannya putusan provisi ini. Pertama, pihaknya menilai ada konflik kepentingan dari pelaksanaan hak angket KPK ini.

Kemudian ada tumpang tindih kewenangan yang dilakukan DPR dalam beberapa tindakan mereka dalam kasus angket ini.

"Juga kami melihat terjadi obstruction of justice (mengganggu proses hukum). DPR membuka yang seharusnya rahasia dalam tindakan hukum, ke publik," kata Isnur, di ruang sidang MK, Selasa siang.

Tim Advokasi menilai bahwa dibukanya saksi dalam kasus kejahatan terorganisir, yang diungkap dalam hak angket KPK ini, bisa membahayakan.

Kegiatan Pansus Angket KPK yang mengunjungi Lapas Sukamiskin untuk menemui narapidana di sana juga dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Menurut kami, jika dibiarkan membuat KPK akan terganggu. Dan implikasinya tentu berdampak buruk ke preseden hak angket DPR," ujar Isnur.

(Baca juga: Waketum Gerindra: Pansus Lebih Dominan Mencari-cari Kesalahan KPK)

Sebab, Tim Advokasi berargumen bahwa ke depannya DPR bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki lembaga negara yang bukan bagian dari eksekutif. DPR bahkan dikhawatirkan mengintervensi suatu proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam Pasal 79 UU MD3, lanjut Isnur, dijelaskan bahwa DPR berwenang melakukan hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.

Pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, menteri, panglima TNI, kapolri, jaksa agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian. Sedangkan KPK, lanjut Isnur, merupakan lembaga negara yang bersifat independen.

(Baca juga: Soal Pemanggilan oleh Pansus Angket, Ketua KPK Tunggu Putusan MK)

Karena itu, dalam pokok perkara, Tim Advokasi meminta agar majelis hakim MK mengabulkan provisi mereka.

"Dalam pokok perkara kami mohon majelis mengabulkan permohonan provisi pemohon," ujar Isnur.

Tim Advokasi memohon hakim dapat menunda berlakunya pelaksanaan Pasal 79 Ayat 1(b) dan Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Khususnya hak angket DPR ke Lembaga KPK," ujar Isnur.

Kompas TV Dukungan terhadap KPK  terus bergulir. Sejumlah pemuda melakukan aksi dukungan terhadap institusi pemberantasan korupsi di Bundaran Hotel Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com