Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPK Tak Sebut Nama Anggota DPR dalam Dakwaan Andi Narogong

Kompas.com - 15/08/2017, 13:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tak lagi disebut secara spesifik dalam surat dakwaan terhadap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, d

Meski demikian, dalam persidangan, masing-masing anggota DPR akan kembali dikalam persidangan kali ini jaksa KPK ingin lebih fokus pada pembuktian tindak pidana yang dilakukan Andi Narogong.onfirmasi.


"Namun nanti tetap dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2017).

Dalam surat dakwaan, perbuatan Andi disebut telah memperkaya beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 sejumlah 14,6 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.

Baca: Andi Narogong, Lulusan SMP yang Mampu Kendalikan Proyek E-KTP

Menurut jaksa, pada September- Oktober 2010 bertempat di gedung DPR RI, Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR, yakni sebesar 2.8 juta dollar AS, dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek e-KTP.

Kemudian, setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP, bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR, Andi beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, yakni sejumlah 3,3 juta dollar AS.

Baca: Jaksa KPK: Andi Narogong Representasi Setya Novanto

Selanjutnya, untuk memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012, Andi memberikan sejumlah uang kepada Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR, yakni sejumlah 400.000 dollar AS.

Kemudian, Andi memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada anggota DPR Miryam S Haryani.

Sebagian uang yang diberikan kepada Miryam dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap.

Kompas TV Andi Narogong Didakwa Rugikan Negara Hingga Rp 2,3 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com