Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekaman Miryam Dibuka di Pengadilan, KPK Nilai Bukti Sudah Terbuka

Kompas.com - 14/08/2017, 22:46 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Video rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani saat menjadi saksi kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) dibuka di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dengan dibukanya rekaman itu KPK berharap pihak yang mempermasalahkan pemeriksaan Miryam oleh KPK dapat mengetahui kebenarannya.

"Maka sebenarnya hal yang dipersoalkan sejak awal sudah terbukti dan bisa dilihat bersama-sama," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Seperti diketahui, saat rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa waktu lalu, KPK menolak memberikan rekaman pemeriksaan Miryam yang disebut memberikan keterangan karena ditekan.

Sejak awal KPK menginginkan rekaman tersebut dibuka di persidangan. Sebab, rekaman Miryam menjadi salah satu bukti pada penyidikan yang sedang berlangsung.

Karena tidak diberikan rekamannya, hal ini yang akhirnya jadi salah satu alasan DPR membentuk Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Namun, Febri enggan menjawab saat ditanya apakah dengan dibukannya rekaman tersebut, Pansus Angket KPK di DPR masih relevan atau tidak.

"Seharusnya pihak-pihak yang ingin mendengar apa yang disampaikan Miryam sudah bisa mendengar hal tersebut," ujar Febri.

"Kalau masih dipertanyakan apakah benar Miryam mengatakan sesuatu atau nama-nama tertentu, itu sudah terkonfirmasi dari rekaman yang diperdengarkan hari ini," kata dia.

Melalui rekaman ini, KPK juga ingin menunjukkan bahwa saat menjalani pemeriksaan Miryam tidak dalam keadaan tertekan.

"Sehingga kalau kemudian alasan pencabutan BAP pada saat itu adalah karena tertekan maka alasan itu mengada-ada. Itu yang sedang kami buktikan juga saat ini," ujar Febri.

(Baca: Jaksa KPK Putar Video yang Ungkap Pengakuan Miryam Diintimidasi Anggota DPR)

Ia menambahkan, KPK sedang fokus membuktikan perkara yang melibatkan Miryam. Miryam diketahui menjadi terdakwa pada kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP.

"Kami akan meyakinkan hakim bahwa memang Miryam sudah melanggar Pasal 22 UU Tipikor," ujar Febri.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Miryam diduga sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Meski dikonfrontasi oleh tiga penyidik KPK, Miryam tetap pada keterangannya sejak awal persidangan.

Kompas TV Tersangka kasus keterangan tidak benar, Miryam S Haryani berharap keberatannya atas dakwaan jaksa akan diterima oleh majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com