JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Pertama saya mengucapkan Inalillahi wainailahi rojiun," ujar Patrialis, seusai mendengar pembacaan tuntutan jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Patrialis tidak terima dengan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan jaksa KPK dalam menyusun surat tuntutan.
Patrialis akan menyampaikan segala keberatannya dalam sidang pembelaan.
Baca: Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada jaksa, banyak hal yang saya lihat itu adalah fiksi, semacam satu karangan yang dibuat berdasakran fakta persidangan," kata Patrialis.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000.
Patrialis dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Patrialis dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Baca: Patrialis Akbar Dituntut Bayar Uang Pengganti 10.000 Dollar AS
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.