JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Arief akan diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"MAW diperiksa sebagai tersangka," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2017).
Arief menjadi tersangka atas dua perkara. Selain perkara suap pembahasan APBD, Arief juga menjadi tersangka untuk suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
Pada kasus yang pertama, KPK juga memanggil Wali Kota Malang Mochamad Anton hari ini. Anton akan diperiksa sebagai saksi untuk Arief.
Baca: KPK Sita Mata Uang Asing di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Malang
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MAW," ujar Febri.
Dalam dua kasus suap tersebut, Arief diketahui menerima uang ratusan juta dari dua pihak. Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang. Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Baca: Ketua DPRD Kota Malang Terima Suap Rp 700 Juta dan Rp 250 Juta
Sementara pada perkara suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.