JAKARTA, KOMPAS.com - Model Destiya Purna Panca alias Destiara Talita melaporkan Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra ke polisi atas tudingan telah melakukan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan polisi akan segera meminta keterangan dari Adriatma.
"Rencananya tanggal 18 Agustus terlapor akan kita mintai keterangan, bukan panggilan ya, tapi klarifikasi," ujar Argo kepada Kompas.com, Sabtu (12/8/2017).
Penyidik belum dapat menyimpulkan apakah ada unsur tindak pidana dalam laporan ini.
(Baca: Ini Alasan Seorang Model Laporkan Wali Kota Terpilih Kendari ke Polisi)
"Untuk pelapor (Destiara) sudah kita mintai keterangannya," kata Argo.
Laporan yang dibuat Destiara tertera dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum Tanggal 8 Agustus 2017.
Dalam laporan itu polisi mencamtumkan Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.