Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Sufyan Abd
Dosen

Dosen Digital Public Relations Telkom University, Lulusan Doktoral Agama dan Media UIN SGD Bandung. Aktivis sosial di IPHI Jabar, Pemuda ICMI Jabar, MUI Kota Bandung, Yayasan Roda Amal & Komunitas Kibar'99 Smansa Cianjur. Penulis dan editor lebih dari 10 buku, terutama profil & knowledge management dari instansi. Selain itu, konsultan public relations spesialis pemerintahan dan PR Writing. Bisa dihubungi di sufyandigitalpr@gmail.com

Public Relations Indonesia dan Pemadam Kebakaran

Kompas.com - 12/08/2017, 11:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorLaksono Hari Wiwoho

ADAKAH hubungan profesi humas (hubungan masyarakat), padanan public relations, dengan pemadam kebakaran? Memang sepintas jauh, namun sesungguhnya dekat secara praksis yang biasa kita lihat di dalam negeri.

Setidak-tidaknya, kita bisa melihat pada dua contoh pada prolog tulisan ini. Bukan kebetulan jika contoh keduanya berasal dari pemerintahan, yang memang suka tidak suka, akan lebih banyak disorot dan diperhatikan kinerjanya dari humas sektor lainnya.

Masih ingat gaduh rencana investasi infrastruktur dari dana haji yang berasal dari masyarakat? Ini semua bermula dari sebuah wacana yang dilontarkan Presiden Jokowi saat melantik Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

(Baca Jokowi Ingin Dana Haji Diinvestasikan untuk Infrastruktur)

Silang sengkarut langsung terjadi kala itu, gaduh kanan-kiri terdengar, termasuk yang dirasakan penulis yang memang payah menabung hingga tiga tahun untuk bisa memperoleh slot kursi haji reguler sekalipun.

Sayangnya, ketika api sudah membesar, humas Kementerian Agama dan atau Juru Bicara Istana tak tanggap bertindak plus cepat beraksi. Informasi dan klarifikasi hal tersebut baru disampaikan pada Sabtu pagi, 29 Juli 2017, alias tiga hari kemudian

Sebuah informasi utuh baru disampaikan (when the damage has been done), antara lain penjelasan bahwa akad walakah memang menegaskan bahwa seluruh dana jamaah dari masyarakat menjadi kewenangan pemerintah. Akad sah dari sudut pandang agama.

Setali tiga uang, pemblokiran Telegram pun memantik protes keras terutama dari warganet setelah disampaikan Menkominfo Rudiantara dalam sebuah acara di Universitas Padjadjaran, Jumat, 14 Juli 2017.

(Baca Layanan Chat Telegram Diblokir di Indonesia)

Menariknya, sebagaimana disampaikan setelah itu, baik oleh Plt Humas Kominfo dan Sekjen Aplikasi Informatika, bahwa pemblokiran dilakukan karena pemerintah tak kunjung memperoleh tanggapan dari manajemen Telegram.

Tentu, situasi akan berbeda jika, misalnya, dari awal dibuat rilis berisikan konten bahwa Kementerian Kominfo sudah hubungi manajemen dan tak kunjung dibalas. Kebijakan dipahami secara kronologis, bukan ujuk-ujuk ketok palu.

Maka, benang merahnya mencuat: Humas tak berinisiatif dari awal memberikan informasi utuh pada hal sensitif di masyarakat Indonesia, namun kemudian repot sendiri karena menjadi "pemadam kebakaran" dalam jalaran kelindan opini yang terlanjur membesar.

Menelaah diri

Apakah memang begini kondisinya? Public relations di Indonesia masih sebatas brigade of fire setelah berbagai kicau publik ramai terjadi? Bahkan lebih ironik, benarkah humas sebatas tameng yang ditumbalkan setelah polemik meluas dan menghebat?

Di mana peran ideal humas yang selayaknya menjadi pengawas simptom, penyelia tanda, hingga pengarah direksi sebuah komunikasi publik dari sebuah entitas? Sulitkah menuju tercapainya kondisi ideal tersebut?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com