Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tersentuh KPK, Kades Jadi Aktor Korupsi Anggaran Desa Terbanyak

Kompas.com - 11/08/2017, 23:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbatas sehingga tidak bisa menyentuh kepala desa (Kades), memposisikan pejabat ini sebagai aktor terbanyak korupsi anggaran desa.

Anggaran desa di sini terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dari 2016 hingga pertengahan 2017, terdapat 110 korupsi anggaran desa yang telah diproses oleh penegak hukum dan diduga melibatkan 139 pelaku. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sedikitnya Rp 30 miliar.

"Dari segi aktor, 107 dari 139 pelaku merupakan Kades," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Sisanya yaitu, 30 orang perangkat desa, dan dua orang istri Kades.

(Baca: Tilep Dana Desa untuk Bayar Cicilan Utang, Seorang Kades Ditangkap)

Menurut Kurnia, banyaknya Kades yang menjadi tersangka menunjukkan bahwa tak dilaksanakannya kewajiban mereka sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 26 ayat (4) UU Desa menyebutkan, Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Sementara itu, Almas Sjafrina, peneliti ICW lainnya mengatakan, terbatasnya kompetensi Kades dan perangkat desa merupakan salah satu faktor penyebab korupsi dana desa.

"Banyak Kades yang pendidikan terakhirnya SD dan SMP. Sementara mereka dituntut mengelola anggaran yang cukup besar dan mempertanggungjawabkan secara akuntabel," kata Almas.

(Baca: Menteri Desa: Main-main Dana Desa, Kami Tangkap! )

Peneliti ICW lainnya, Egi Primayogha mengatakan, ada batasan kewenangan yang dimiliki oleh KPK sehingga tidak bisa menyentuh tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh Kades.

"KPK punya batasan wewenang di Pasal 11 Undang-undang KPK," kata Egi.

Pasal 11 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf C, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor yang melibatkan aparat penegak hukum, peyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

"Kepala desa enggak masuk, karena bukan domain KPK," kata Egi.

Kompas TV Tim Reskrim Polres Merangin, Jambi, meringkus empat pelaku perampokan dana desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com