JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Andi Agustinus alias Andi Narogong, akan menjalani sidang perdana pada kasus tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan, Andi Narogong akan menjalani sidang perdana pada Senin (14/8/2017). Saat ini, status Andi sudah menjadi terdakwa.
"Sidang untuk terdakwa Andi Agustinus direncanakan akan dilakukan pada 14 Agustus. Jadi pada 14 Agustus mulai dilakukan sidang perdana untuk pembacaan dakwaan," kata Febri, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Febri berharap publik mengawal sidang Andi di Pengadilan Tipikor tersebut. Dengan demikian, diharapkan proses penuntasan kasus korupsi e-KTP bisa dilakukan.
(Baca juga: Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Kasus Andi Narogong Tebalnya 5.000 Halaman)
Andi Narogong ditangkap petugas KPK pada Kamis (23/3/2017), di kawasan Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Andi ditetapkan sebagai tersangka.
Andi Narogong diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Pengusaha itu diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR, guna memuluskan anggaran dan menjadi pelaksana proyek e-KTP. Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Andi diduga bersama-sama pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatur agar proyek e-KTP dimenangkan oleh Konsorsium PNRI.
Dalam persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI Setya Novanto.