Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Heran Penembakan di Deiyai Diberitakan sebagai Pelanggaran HAM

Kompas.com - 11/08/2017, 21:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai bahwa peristiwa penembakan warga sipil di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, pada Selasa (1/8/2017) bukan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Menurut Wiranto, penembakan itu merupakan pidana umum atau kriminal yang telah diproses secara hukum oleh aparat hukum berwenang.

Peristiwa tersebut menyebabkan salah satu warga korban penembakan, Yulius Pigai meninggal dunia.

Wiranto pun mengaku heran saat sebuah media asing menulisnya sebagai sebuah pelanggaran berat HAM.

"Ini baru saja (terjadi) di Deiyai, langsung Washington Post menulis terjadi pelanggaran HAM berat. Ada yang menganggap pelanggaran HAM berat, padahal itu kriminal, tindak pidana biasa. Yang menembak itu dihukum, selesai sebenarnya," ujar Wiranto di gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Jumat (11/8/2017).

Menurut Wiranto, berdasarkan kronologi, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

"Karena ada orang tenggelam minta tolong, enggak ditolong (perusahaan di dekat lokasi) kemudian mati. warga mengamuk. Polisi datang melerai, kemudian polisi diserang dan menembak," tutur Wiranto.

Menurut Wiranto, sebuah peristiwa bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat HAM jika memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam undang-undang.

Peraturan tersebut yakni adanya perencanaan yang tersistematis, adanya upaya untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penculikan, pembakaran secara meluas dan adanya kelanjutan dari kebijakan negara.

"Saya kira cukup rumit yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Itu harus memenuhi syarat yang sangat ketat agar tidak disalahgunakan, agar tidak disalahartikan, agar tidak jadi alat politik," ucap Wiranto.

Selain itu, Wiranto juga beranggapan bahwa kerap kali peristiwa kekerasan, SARA dan isu pelanggaran HAM di Papua dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, kata Wiranto, pemerintah akan menyosialisasikan pengertian pelanggaran HAM secara luas kepada masyarakarat.

"Itu (kasus Deiyai) kan enggak direncanakan, enggak ada genosida, enggak ada crimes against humanity, bukan kelanjutan dari kebijakan negara, tapi dikembangkan seperti itu. Karena ada politik, bahwa ada gerakan Papua Merdeka itu, kemudian ketidakadilan, satu lagi masalah perbedaan ras. Terus digembar-gemborkan. Saya hadapi itu sekarang," tutur Wiranto.

"Untuk itu kita bicara bagaimana ke depan masalah HAM perlu sosialisasi. Kan pelanggaran HAM berat beda dengan pelanggaran HAM biasa, beda dengan kriminal biasa. Supaya ke depan nanti tidak ada kerancuan masalah ini," kata dia.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International perwakilan Indonesia Usman Hamid mendesak kepolisian segera melakukan investigasi atas dugaan penggunaan kekuatan yang mematikan dan senjata api dalam kasus penembakan warga di Kabupaten Deiyai.

Investigasi tersebut bertujuan untuk membuktikan apakah penggunaan senjata api sudah sesuai dengan prosedur dan jenis peluru yang digunakan oleh aparat Brimob.

(Baca: Penembakan di Deiyai, Amnesty Minta Investigasi Penggunaan Senjata Api)

Usman menjelaskan, dalam kondisi yang berbahaya dan kompleks di lapangan, polisi diizinkan menggunakan senjata api. Namun, penggunaan kekuatan harus sesuai dengan hukum, standar internasional dan tujuan penegakan hukum yang sah.

Aparat hukum, lanjut Usman, tidak boleh menggunakan senjata api kecuali sebagai upaya membela diri yang bisa menyebabkan cedera serius dan kematian.

Kompas TV Menko Polhukam Wiranto menggelar rapat koordinasi di Manado, Sulawesi Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com