JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menilai bahwa peristiwa penembakan warga sipil di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, pada Selasa (1/8/2017) bukan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Menurut Wiranto, penembakan itu merupakan pidana umum atau kriminal yang telah diproses secara hukum oleh aparat hukum berwenang.
Peristiwa tersebut menyebabkan salah satu warga korban penembakan, Yulius Pigai meninggal dunia.
Wiranto pun mengaku heran saat sebuah media asing menulisnya sebagai sebuah pelanggaran berat HAM.
"Ini baru saja (terjadi) di Deiyai, langsung Washington Post menulis terjadi pelanggaran HAM berat. Ada yang menganggap pelanggaran HAM berat, padahal itu kriminal, tindak pidana biasa. Yang menembak itu dihukum, selesai sebenarnya," ujar Wiranto di gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Menurut Wiranto, berdasarkan kronologi, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
"Karena ada orang tenggelam minta tolong, enggak ditolong (perusahaan di dekat lokasi) kemudian mati. warga mengamuk. Polisi datang melerai, kemudian polisi diserang dan menembak," tutur Wiranto.
Menurut Wiranto, sebuah peristiwa bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat HAM jika memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam undang-undang.
Peraturan tersebut yakni adanya perencanaan yang tersistematis, adanya upaya untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penculikan, pembakaran secara meluas dan adanya kelanjutan dari kebijakan negara.
"Saya kira cukup rumit yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Itu harus memenuhi syarat yang sangat ketat agar tidak disalahgunakan, agar tidak disalahartikan, agar tidak jadi alat politik," ucap Wiranto.
Selain itu, Wiranto juga beranggapan bahwa kerap kali peristiwa kekerasan, SARA dan isu pelanggaran HAM di Papua dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.
Oleh karena itu, kata Wiranto, pemerintah akan menyosialisasikan pengertian pelanggaran HAM secara luas kepada masyarakarat.
"Itu (kasus Deiyai) kan enggak direncanakan, enggak ada genosida, enggak ada crimes against humanity, bukan kelanjutan dari kebijakan negara, tapi dikembangkan seperti itu. Karena ada politik, bahwa ada gerakan Papua Merdeka itu, kemudian ketidakadilan, satu lagi masalah perbedaan ras. Terus digembar-gemborkan. Saya hadapi itu sekarang," tutur Wiranto.
"Untuk itu kita bicara bagaimana ke depan masalah HAM perlu sosialisasi. Kan pelanggaran HAM berat beda dengan pelanggaran HAM biasa, beda dengan kriminal biasa. Supaya ke depan nanti tidak ada kerancuan masalah ini," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International perwakilan Indonesia Usman Hamid mendesak kepolisian segera melakukan investigasi atas dugaan penggunaan kekuatan yang mematikan dan senjata api dalam kasus penembakan warga di Kabupaten Deiyai.
Investigasi tersebut bertujuan untuk membuktikan apakah penggunaan senjata api sudah sesuai dengan prosedur dan jenis peluru yang digunakan oleh aparat Brimob.
(Baca: Penembakan di Deiyai, Amnesty Minta Investigasi Penggunaan Senjata Api)
Usman menjelaskan, dalam kondisi yang berbahaya dan kompleks di lapangan, polisi diizinkan menggunakan senjata api. Namun, penggunaan kekuatan harus sesuai dengan hukum, standar internasional dan tujuan penegakan hukum yang sah.
Aparat hukum, lanjut Usman, tidak boleh menggunakan senjata api kecuali sebagai upaya membela diri yang bisa menyebabkan cedera serius dan kematian.