JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan wacana untuk membubarkan sejumlah organisasi kemasyarakatan di tingkat provinsi. Langkah pemerintah itu diambil usai mencermati ideologi ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Cendekiawan Muslim, Azyumardi Azra, sepakat dengan wacana pembubaran ormas anti-Pancasila. Terlebih, jika indikasinya sudah kuat menentang Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, maupun NKRI.
"Kalau memang ada indikasi ya harus dibekukan. Jadi dibekukan dulu, atau dibubarkan dulu. Setelah itu proses hukumnya bisa dilanjutkan. Mereka yang terkena itu bisa mengajukan atau membawa kasusnya ke pengadilan," kata Azyumardi di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Menurut Azyumardi, hal itu tidak bertentangan dengan demokrasi. Sebab, tugas pemerintah adalah menjaga empat pilar kebangsaan tersebut.
"Tidak apa-apa, itu bisa dalam proses demokrasi. Kita berkewajiban menjaga, tugas pokoknya itu. Jadi dibekukan saja dulu, setelah itu diproses. Itu tidak masalah," ucap Azyumardi.
(Baca juga: Menurut Fahri Hamzah, Jokowi Disebut Diktator karena Terbitkan Perppu Ormas)
Langkah cepat itu diambil untuk mencegah paham atau ideologinya ormas yang bertentangan tersebut menjalar lebih luas.
"Jadi jangan dibalik proses hukum dulu. Karena itu akan lama, sementara kemudian menjamur ideologinya itu dalam kondisi yang sekarang," kata mantan Rektor UIN Jakarta itu.
"Kalau pemerintah ambil keputusan seperti itu tidak bisa disebut pemerintah menyalahgunakan kekuasaan, apalagi diktator, tidak. Kan tugas pemerintah melindungi negara, jadi itu harus dilakukan," tutur dia.