JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK akan berperan serta dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tak lagi menjadi korban penipuan seperti dalam kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Otoritas yang mempunyai kewenangan itu Kementerian Agama. Tapi tentu akan kami giatkan edukasi ke masyarakat," kata Wimboh di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Edukasi tersebut, menurut Wimboh, adalah dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bisa memilih jasa dan produk yang ditawarkan, termasuk mengetahui yang berisiko dan tidak.
"Jadi untuk bisa-bisa memilih jasa dan produk apa pun, yang bisa mengikat untuk jangka waktu tertentu uang mereka. Agar perusahaan itu bisa men-deliver dengan baik. Juga masyarakat bisa memilih mana yang berisiko dan tidak," kata Wimboh.
(Baca: Kemenag Diminta Bantu "Refund" Dana Jemaah Umrah Korban First Travel)
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
"Modus operandinya, pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8/2017).
Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.