Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Miko Selama Berada di "Safe House KPK" di Depok

Kompas.com - 11/08/2017, 18:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, mengaku tinggal di safe house atau rumah aman milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Depok, Jawa Barat, sejak Mei 2013 hingga Februari 2015.

Selama berada di sana, Miko mengaku diarahkan penyidik KPK Novel Baswedan untuk memberikan kesaksian palsu pada sejumlah kasus yakni kasus korupsi Akil Mochtar, Muchtar Effendy, Romi Herton, Budi Antoni Al Jufri, dan Yan Anton Ferdinand.

Ia juga mengaku beberapa kali membantu saksi lain untuk memberikan kesaksian palsu sebelum persidangan.

Biasanya sebelum persidangan, Miko mengaku diarahkan oleh Novel sebelum bersaksi. Ia mengaku bersama Novel menyusun sebuah kerangka kesaksian dalam bentuk tulisan yang akan disampaikan dalam sidang.

"Baru paginya pukul 05.00 WIB atau 05.30 WIB, kami sudah dijemput. Barulah nanti untuk memperdalam tulisan dari penyidik ini di kantor biro hukum (KPK)," kata Miko di Depok, Jawa Barat, Jumat (11/8/2017).

(Baca juga: Rumah Ini Pernah Jadi "Safe House" KPK, seperti Apa Penampakannya?)

Miko bersikeras menyebut rumah sekap karena dirinya dilarang bersosialisasi dengan warga sekitar selama di sana. Ia juga mengaku tak diperbolehkan menghubungi keluarganya.

"Kalau safe house kan saya boleh bersosialisasi dengan warga sekitar dan boleh menghubungi keluarga. Ini saya tidak boleh," ujar dia.

Untuk urusan makan, Miko mengaku diberi jatah dengan diantarkan makanan setiap harinya. Sebab, ia dilarang membeli makan di luar.

"Kalau memang bener kata Febri (Juru Bicara KPK Febri Diansyah), saya bisa keluar saya beli makan keluar. tapi pada nyatanya dia tulis bon. Kalau uang kurang kembali, kalau lebih repot," kata dia.

KPK sendiri membantah telah menyekap Miko. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menerapkan pengamanan Miko di safe house sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Warga sekitar safe house juga menyatakan tidak ada tanda-tanda penyekapan selama rumah tersebut ditempati. Bahkan, saat rumah tersebut dihuni, selalu ada petugas kepolisian di dekat rumah tersebut.

(Baca: Warga Sekitar Bekas "Safe House" KPK Bantah Ada Penyekapan)

Kompas TV Yulianis menyatakan ada mantan komisioner KPK yang mendapat sejumlah uang dari mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com