Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Protes Tuduhan Langgar HAM Pasca-Referendum di Timor Timur

Kompas.com - 11/08/2017, 17:55 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto melontarkan protes terkait tuduhan adanya pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) pasca-referendum atau jajak pendapat di Timor Timur (Timor Leste) pada 1999.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Keamanan sekaligus merangkap Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

"Saya protes keras itu. Saya itu mengamankan jajak pendapat," ujar Wiranto di gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

"Sebanyak 700 TPS aman dengan kondisi selama 23 tahun berkelahi. Kemudian diperintahkan jajak pendapat, diamankan, berhasil aman tidak ada gejolak setelah itu," kata dia.

Wiranto mengaku heran dengan tuduhan sejumlah pihak yang menyebut dirinya bertanggung jawab atas kerusuhan dan kekerasan yang terjadi di Timor Timur. Menurut dia, kekerasan muncul karena adanya kelompok masyarakat yang tidak menerima hasil jajak pendapat.

Saat itu masyarakat terbagi menjadi dua kelompok, yakni kelompok pro integrasi dan kelompok yang ingin menyepakati hasil jajak pendapat atau pro kemerdekaan.

"Setelah yang satu kalah, satunya protes, ngamuk sendiri, kok dituduhkan ke kami. Katanya pembiaran. Tapi enggak apa-apa, namanya juga nasib sial, ndak apa-apa," kata Wiranto.

(Baca juga: Wiranto: Buktikan Kapan dan di Mana Saya Melanggar HAM, Saya Akan Jawab)

Setelah diumumkannya hasil jajak pendapat di Timor Timur, berkembang berbagai bentuk tindak kekerasan yang diduga merupakan pelanggaran berat HAM.

Jajak pendapat diadakan setelah Pemerintah Indonesia mengeluarkan dua opsi pada tanggal 27 Januari 1999 menyangkut masa depan Timor Timur, yaitu menerima atau menolak otonomi khusus.

Pada 5 Mei 1999 di New York ditandatangani perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Portugal di bawah payung PBB, tentang penyelenggaraan jajak pendapat.di Timor Timur.

Kesepakatan itu termasuk pengaturan tentang pemeliharaan perdamaian dan keamanan di Timor Timur.

Hasil Ringkasan Eksekutif Laporan Penyelidikan Komnas HAM terkait Pelanggaran HAM di Timor Timur (31 Januari 2000) menyebut telah terjadi pelanggaran berat HAM atau "gross violation of human rights" yang menjadi tanggung jawab negara.

Menurut Komnas HAM terdapat cukup banyak keterangan dan bukti-bukti, telah terjadi berbagai tindak kekerasan dan upaya pembunuhan terhadap sejumlah orang atas dasar alasan-alasan politik maupun bentuk-bentuk diskriminasi lainnya, berlangsung kejam dan brutal serta extra-judicial.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa Jenderal TNI Wiranto selaku Panglima TNI adalah pihak yang harus diminta pertanggungjawabannya.

Kompas TV Wiranto dengan tegas akan membubarkan organisasi massa yang tidak memiliki ideologi Pancasila.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com