JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana menyambangi Kantor Baresksim Mabes Polri yang sementara bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Ia mengaku kedatangannya untuk mengonfimasi penahanan terhadap kliennya, yakni Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut. Keduanya dianggap menipu calon jamaah yang ingin melaksanakan umrah.
"Selaku lawyer First Travel, (mau) mengonfirmasi dulu, kenapa klien saya ditahan," kata Eggi.
Menurut dia, sebelum izin operasional First Travel dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juli 2017, terjadi pertemuan antara kliennya dengan Tim Waspada Investigasi.
Tim tersebut terdiri dari berbagai unsur, di antaranya dari pihak Otoritas Jasa Keuangan, Kepolisian, dan Kementerian Agama.
(Baca: Polisi Tahan Pasutri Bos First Travel di Rutan Polda Metro Jaya)
Dalam pertemuan tersebut, ada perjanjian atau kesepakatan yang isinya menyebutkan bahwa First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini seharga Rp 14,3 juta.
Namun, agar menenangkan calon jemaah umrah, maka First Travel tetap dibolehkan memberangkatkan jemaah dalam kurun waktu sampai Januari 2018 yang jumlahnya sekitar 5.000 sampai 7.000 orang.
Eggi melanjutkan, dalam kesepakatan itu juga dinyatakan bahwa jika ada calon jemaah yang tidak sependapat atau merasa sudah tidak mau berangkat umroh maka boleh dikembalikan uangnya (refund). Refund dilakukan dalam waktu 30 sampai 90 hari kerja. Dengan demikian dapat diartikan bahwa untuk hari Sabtu dan Minggu tidak dihitung.
Menurut Eggi dengan isi kesepakatan tersebut maka tidak tepat jika kliennya ditahan dengan dugaan penipuan.
"Jadi, kurang lebih seharusnya di November atau akhir Desember dong kalau itu wanprestasi baru bisa disebut penipuan dan penggelapan uang. Kalau sekarang masih dalam koridor itu (proses perdata) enggak bisa dong," kata Eggi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.