JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menyatakan pihaknya bakal memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait keberadaan safe house (rumah perlindungan) KPK.
Ia mengatakan, setelah kunjungan ke safe house KPK, Pansus akan mengagendakan rapat resmi dengan LPSK untuk mengetahui penggunan safe house tersebut. Sebab, kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya LPSK yang diperbolehkan memiliki safe house.
Ia mengatakan, Pansus merasa perlu memanggil LPSK untuk meminta keterangan sebab selama ini pihak yang berurusan dengan KPK selalu tunduk.
Baca: KPK Pastikan Safe House Berlandaskan Aturan Hukum
"Yang berkaitan dengan KPK semua banci, termasuk LPSK. Semua orang takut sama KPK, semua ditakut-takuti. Image citra itu kan terbangun. LPSK juga enggak berani sama KPK," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Hal itu, kata Masinton, terlihat dari keterangan sementara LPSK terkait safe house KPK yang kurang tegas.
"Makanaya mau kami panggil segera," ucap politisi PDI-P itu.
Baca: Rumah Bekas Safe House KPK di Depok Dua Tahun Tak Berpenghuni
Pada kesempatan sebelumnya, Masinton menyebutkan pihaknya mendapat informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK. Pertama, Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara.
"Ada dua rumah sekap. Satu apartemen di daerah Kelapa Gading, satu lagi di daerah Depok," ujar Masinton, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu siang.
"(Penyidik KPK) menyekap orang yang dijadikan sebagai saksi palsu yang akan dikondisikan sebagai saksi palsu," ucap Masinton.
Dalam proses penyekapan sekaligus pengondisian saksi palsu itu, menurut Masinton, penyidik KPK juga menyertainya dengan tindakan kekerasan. Kedua, kata Masinton, Pansus Hak Angket KPK juga mendapatkan informasi bahwa KPK melakukan praktik tukar guling kasus.
Baca: Sebut Safe House KPK sebagai Rumah Sekap, Pansus Dianggap Jual Rumor
Ketiga, Pansus juga menemukan fakta bahwa KPK "membina" koruptor. Hal itu berkaitan dengan dugaan keberadaan mafia penyitaan aset di lembaga antirasuah tersebut.
"Ada koruptor yang dibina oleh KPK. Siapa itu? Nazaruddin. Saya sebut saja. Ada aset yang katanya sudah disita, tapi dikelola oleh tangan lain. Ada mafia sita aset di dalam," ujar Masinton.
Masinton menegaskan, akan membeberkan temuan-temuan itu dalam rapat Pansus Hak Angket KPK selanjutnya. "Nanti kami buka semuanya di Pansus," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.