JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menyatakan pihaknya bakal memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait keberadaan safe house (rumah perlindungan) KPK.
Ia mengatakan, setelah kunjungan ke safe house KPK, Pansus akan mengagendakan rapat resmi dengan LPSK untuk mengetahui penggunan safe house tersebut. Sebab, kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya LPSK yang diperbolehkan memiliki safe house.
Ia mengatakan, Pansus merasa perlu memanggil LPSK untuk meminta keterangan sebab selama ini pihak yang berurusan dengan KPK selalu tunduk.
Baca: KPK Pastikan Safe House Berlandaskan Aturan Hukum
"Yang berkaitan dengan KPK semua banci, termasuk LPSK. Semua orang takut sama KPK, semua ditakut-takuti. Image citra itu kan terbangun. LPSK juga enggak berani sama KPK," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Hal itu, kata Masinton, terlihat dari keterangan sementara LPSK terkait safe house KPK yang kurang tegas.
"Makanaya mau kami panggil segera," ucap politisi PDI-P itu.
Baca: Rumah Bekas Safe House KPK di Depok Dua Tahun Tak Berpenghuni
Pada kesempatan sebelumnya, Masinton menyebutkan pihaknya mendapat informasi soal tindakan tidak sesuai prosedur yang dilakukan KPK. Pertama, Pansus mendapatkan informasi bahwa penyidik KPK memiliki dua rumah sekap untuk mengondisikan saksi palsu dalam suatu perkara.
"Ada dua rumah sekap. Satu apartemen di daerah Kelapa Gading, satu lagi di daerah Depok," ujar Masinton, di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu siang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.