JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah kantor agen perjalanan First Travel di sejumlah tempat setelah menyegel kantor pusatnya di Green Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Pada Kamis (10/8/2017), penyidik menggeledah kantor pusat First Travel dan menyita sejumlah bukti.
"Ini kaitannya dengan dokumen perusahaan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dihubungi, Jumat (11/8/2017).
Namun, Herry enggan menjelaskan detil mengenai dokumen tersebut. Sebab, penyidik masih akan melanjutkan penggeledahan di tempat lain pada hari ini. Salah satunya yakni kantor cabang First Travel di Depok.
"Ada di Depok juga, sama satu yang lain. Kita amankan dulu supaya tidak ada dokumen yang hilang," kata Herry.
Baca: Sejumlah Mitra Datangi Bareskrim, Tolak Penahanan Bos First Travel
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut, sebagai tersangka.
Baca: Kemenag Diminta Bantu Refund Dana Jemaah Umrah Korban First Travel
First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Keduanya dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Setelah ditangkap pada Rabu (9/8/2017), keesokan harinya mereka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri yang sementara dititipkan di Polda Metro Jaya.