JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, Polri menghargai hak Imunitas yang dimiliki anggota Dewan.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat akan dilakukan setelah adanya keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ya pertama kan di MKD dulu. MKD yang putuskan. Hak imunitas harus kami hargai, karena itu konstitusional," kata Rudolf, di Bareskrim Mabes Polri, yang bertempat sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Viktor dilaporkan sejumlah partai karena pernyataannya dianggap memuat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Baca: Kasus Viktor Laiskodat, Hak Imunitas Jadi Bagian Verifikasi MKD
Polisi masih mengumpulkan keterangan-keterangan atas laporan yang masuk.
"Nanti ada pemeriksaan saksi, (pengumpulan) alat bukti, karena kan sudah ada laporan. Saya belum bisa banyak bicara karena ini kan dalam proses pengumpulan keterangan," kata dia.
Hak kekebalan hukum (imunitas) anggota Dewan diatur dalam Pasal 224 Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pada Ayat 1 disebutkan bahwa, "Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR".
Viktor sebelumnya dilaporkan sejumlah pihak karena pidatonya yang dinilai provokatif, serta mengandung unsur kebencian dan permusuhan.
Baca: MKD Akan Dengar Pidato Viktor Laiskodat secara Utuh
Dalam pidatonya itu, Viktor menyebut partai Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, pendukung khilafah, dan karena itu tidak boleh didukung.
Adapun para pihak yang melaporkan Viktor ke Bareskrim Mabes Polri, yakni Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Demokrat.
Organisasi tersebut melaporkan Viktor pada Senin (7/8/2017) lalu.
Ketua Umum DPP Generasi Muda Demokrat Lucky P Sastrawiria mengatakan, pernyataan Viktor memberikan stigma negatif kepada pihaknya.
"Kami sebagai sayap partai Demokrat merasa bahwa pidato dari Viktor itu memfitnah Partai Demokrat," kata Lucky, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Pada hari yang sama, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru juga melaporkan Viktor.
Selain itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Amanat Nasional (PAN) dan Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule telah lebih dulu melaporkan Viktor, pada Jumat (4/8/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.