Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Kompas.com - 10/08/2017, 13:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan jaringan Timur Tengah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, kedua jaringan tersebut mengirimkan para korbannya ke dua negara berbeda, yakni Suriah dan Abu Dhabi.

Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

"Beberapa kasus sudah kami hadapi satu bulan terakhir dengan menindak ada dua jaringan internasional perdagangan orang khusunya untuk jaringan Timur Tengah," kata Ari di Kantor Mabes Polri bertempat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Ari mengatakan, pada jaringan Suriah, tersangkanya adalah Pariati (51) sebagai perekrut calon TKI dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Baiq Hafizahara alias Evi (41) yang bertugas mengirimkan para korban ke Suriah lewat Malaysia.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Subdit 3 Dit Tipidum tentang adanya korban dugaan tindak TPPO di Damaskus, Suriah.

Modus pelaku, yakni memalsukan identitas para korban.

Tim melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dengan memeriksa salah satu korban yang merupakan anak di bawah umur. Korban dijanjikan bekerja di Qatar dengan gaji Rp 4 juta.

"Korban pada saat berangkat masih berumur 14 tahun, kemudian dibuatkan identitas palsu menjadi 19 tahun. Dokumen yang dipalsukan (tersangka) Evi adalah Kartu Keluarga dan KTP yang berbeda nama dan umur korban," kata Ari.

Berdasakan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh, penyidik menangkap Pariati di NTB. Sementara penangkapan terhadap Evi dilakukan di Malang.

Menurut Ari, jaringan ini sudah mengirimkan TKI secara ilegal sejak 2014. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu TKI yang berhasil dikirim.

Ari melanjutkan, pengungkapan kasus pada jaringan Abu Dhabi berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

Kemudian pada 10 Juli 2017, Satuan Tugas TPPO bersama Kementerian Tenaga Kerja mengecek penampungan TKI milik PT Nurafi Ilman Jaya di Jalan Ikan Hias Nomor 45 Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur.

Dari sana, penyidik menemukan 10 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi. Menurut Ari, PT NIJ beroperasi secara ilegal sebab izin usahanya sudah habis.

"PT NIJ adalah perusahaan tenaga kerja yang sudah mati (izin usahanya)," kata dia.

Ari mengatakan, pihaknya menetapkan enam tersangka pada kasus ini. Keenam orang tersebut, yakni Penanggung Jawab PT NIJ Fadel Assegaf, admin PT NIJ Mulati, pengelola penampungan PT NIJ Hera Sulfawati, pengurus visa di Kedutaan Abu Dhabi Abdul Rahman Assegaf, Direktur PT NIJ Husni Ahmad Assegaf, dan Abdul Badar yang berperan sebagai sponsor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com