JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin menilai banyak persoalan krusial dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Salah satunya terkait kewenangan KPI dan penjatuhan sanksi terhadap suatu lembaga penyiaran. Dalam draf revisi UU tersebut disebutkan pelibatan unsur panel ahli yang didalamnya ada perwakilan dari organisasi penyiaran dalam hal menjatuhkan sanksi terhadap stasiun penyiaran.
"Ini tentu akan ada conflict of interest," kata Sujarwanto di Dewan Pers Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Menurut dia, dalam menjatuhkan sanksi maka KPI sedianya harus melibatkan panel ahli. Akan tetapi panel ahli itu seharusnya independen, bisa terdiri dari para pakar dan akademisi di bidang penyiaran, bukan perwakilan asosiasi atau organisasi penyiaran.
(Baca: UU Penyiaran Beraroma Orde Baru)
"Misalnya dalam kasus (penyiaran) acara anak, maka ahlinya orang yang giat di isu-isu anak. Lembaga swadaya masyarakat bisa masuk di situ," kata dia.
"Atau misalnya KPI mau menghukum atau menjatuhi sanksi atas kasus jurnalistik. Berarti (hanya) akademisi yang ikut dan dewan pers juga dilibatkan. Ini akan fair," tambah Sujarwanto.
Wacana revisi UU penyiaran sebelumnya berawal dari Komisi I DPR RI. Kemudian, draf yang dibuat oleh Komisi I diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Tetapi saat di Baleg banyak dilakukan perubahan pada isi draf UU tersebut.
Menurut Sujarwanto, sedianya baleg diberikan waktu hanya 28 hari untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun, karena banyaknya perubahan, menurut dia, penyelesaian UU Penyiaran masih lama.
"Banyaknya perubahan terjadi kemungkinan UU nya akan balik dari nol lagi. Tapi kalau dibalikan, mungkin Komisi I enggak akan terima karena banyak (isi draf) yang diacak-acak. Tapi bagaimana pun juga ini dinamika (politik)," kata Sujarwanto.