Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI Kritik Draf RUU Penyiaran Libatkan Stasiun TV dalam Pemberian Sanksi

Kompas.com - 10/08/2017, 07:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin menilai banyak persoalan krusial dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satunya terkait kewenangan KPI dan penjatuhan sanksi terhadap suatu lembaga penyiaran. Dalam draf revisi UU tersebut disebutkan pelibatan unsur panel ahli yang didalamnya ada perwakilan dari organisasi penyiaran dalam hal menjatuhkan sanksi terhadap stasiun penyiaran.

"Ini tentu akan ada conflict of interest," kata Sujarwanto di Dewan Pers Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Menurut dia, dalam menjatuhkan sanksi maka KPI sedianya harus melibatkan panel ahli. Akan tetapi panel ahli itu seharusnya independen, bisa terdiri dari para pakar dan akademisi di bidang penyiaran, bukan perwakilan asosiasi atau organisasi penyiaran.

(Baca: UU Penyiaran Beraroma Orde Baru)

"Misalnya dalam kasus (penyiaran) acara anak, maka ahlinya orang yang giat di isu-isu anak. Lembaga swadaya masyarakat bisa masuk di situ," kata dia.

"Atau misalnya KPI mau menghukum atau menjatuhi sanksi atas kasus jurnalistik. Berarti (hanya) akademisi yang ikut dan dewan pers juga dilibatkan. Ini akan fair," tambah Sujarwanto.

Wacana revisi UU penyiaran sebelumnya berawal dari Komisi I DPR RI. Kemudian, draf yang dibuat oleh Komisi I diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Tetapi saat di Baleg banyak dilakukan perubahan pada isi draf UU tersebut.

Menurut Sujarwanto, sedianya baleg diberikan waktu hanya 28 hari untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun, karena banyaknya perubahan, menurut dia, penyelesaian UU Penyiaran masih lama.

"Banyaknya perubahan terjadi kemungkinan UU nya akan balik dari nol lagi. Tapi kalau dibalikan, mungkin Komisi I enggak akan terima karena banyak (isi draf) yang diacak-acak. Tapi bagaimana pun juga ini dinamika (politik)," kata Sujarwanto.

Kompas TV Format Baru Debat Pilkada DKI Putaran Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com