JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menyambut baik rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI. Namun, dia menegaskan bahwa SKB tersebut jangan sampai menimbulkan praktik persekusi.
"SKB perlu, tapi nanti dalam praktik jangan sampai dipakai untuk persekusi. Itu bisa melanggar HAM. Bangsa kita ini suka latah, itu sudahterbukti dalam sejarah tahun 1965," ujar Jimly saat memberikan keterangan pers di kantor ICMI, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).
Menurut Jimly, SKB harus mengatur soal pembinaan dan pendidikan moral pasca-pencabutan status badan hukum HTI. Selain itu, harus diatur juga mengenai larangan melakukan persekusi bagi aparat pemerintah daerah dan ormas-ormas lainnya.
"Kalau SKB ini fokus untuk pembinaan dan pedidikan moral bangsa serta PNS ya bagus. Para menterinya harus merumuskan sedemikian rupa dan nanti dalam sosialisasi itu dijelaskan jangan sampai berlebihan," tutur dia.
(Baca: Hindari Persekusi, Salah Satu Alasan Penerbitan SKB Mantan Anggota HTI)
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, SKB tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota HTI akan segera diterbitkan.
SKB terkait mantan anggota HTI ini antara lain memuat imbauan kepada Kementerian/Lembaga, termasuk pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap mantan HTI. Hal itu dilakukan agar mereka tidak kembali mendirikan suatu organisasi kemasyarakatan yang serupa dengan HTI.
Di sisi lain, dalam SKB itu pemerintah menegaskan bahwa mantan anggota HTI dilarang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan empat konsensus nasional, yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, UUD 1945 dan NKRI.
"Intinya kami imbau agar mereka, pengurus dan simpatisan, menyadari masalah itu kemudian kembali untuk menghormati dan tunduk, katakanlah meninggalkan ideologi yang bertentangan dengan Pancasilan, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika," kata mantan Panglima ABRI itu.
(Baca: Para Pengacara Ini Gugat Perppu Ormas Bukan karena Bela HTI)
Selain itu, Wiranto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak segan bertindak tegas jika mantan anggota HTI melakukan pelanggaran sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
"Kalau masih melanggar ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku sesuai perppu itu (Perrpu Ormas)," ucapnya.
Secara terpisah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo, mengatakan, finalisasi SKB saat ini tinggal menunggu tanda tangan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Jaksa Agung HM Prasetyo.