JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi. Mantan anak buah Muhammad Nazaruddin itu kembali mengungkap penyerahan uang kepada anggota DPR.
Dalam kasus ini, PT DGI ditunjuk oleh Nazaruddin untuk mengerjakan dua proyek pemerintah. Keduanya yakni, pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010, dan proyek pembangunan Wisma Atlet serta gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Dalam prosesnya, Nazaruddin meminta Rosa untuk berkomunikasi dengan PT DGI. Nazar memberitahu bahwa anggaran kedua proyek tersebut telah disetujui oleh DPR RI.
"Waktu itu, dia (Nazaruddin) sampaikan bahwa dia sudah setor ke semua anggota Banggar DPR termasuk semua di Komisi," ujar Rosa kepada majelis hakim.
(Baca: Saksi: Nazaruddin Pernah Marah dan Minta Bertemu Pemilik PT DGI)
Menurut Rosa, saat itu Nazarudin menyampaikan agar DPR mau menurunkan anggaran, maka Nazaruddin perlu menyetorkan uang sebesar 7 persen dari nilai anggaran yang diminta. Uang tersebut nantinya akan ditagih kepada kontraktor yang akan melaksanakan proyek.
Adapun, proyek Wisma Atlet membutuhkan anggaran Rp 190 miliar. Sementara, pembangunan RS Udayana mendapat anggaran Rp 40 miliar.
"Misalnya ke Komisi X DPR, kita setor dulu 7 persen, baru mereka sepakat diketok. Dulu masih zamannya Pak Jhoni Allen, lalu Pak Koster dan Ibu Angie," kata Rosa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.